Pajak Restoran Disorot DPRD, Melan Sebut Potensi PAD Kota Sukabumi Belum Maksimal

HALOSMI.ID — Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Partai Gerindra, Melan Maulana, menyoroti dugaan belum maksimalnya pengumpulan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya pajak restoran atau rumah makan di Kota Sukabumi.

Sorotan tersebut disampaikan Melan usai mengikuti rapat kerja Komisi II DPRD Kota Sukabumi bersama sejumlah mitra kerja, salah satunya Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Jumat malam (08/05/2026).

Dalam keterangannya, Melan secara tegas menyebut potensi tidak maksimalnya penerimaan PAD bisa dipengaruhi oleh dua faktor, yakni adanya oknum petugas yang tidak menjalankan tugas secara optimal maupun wajib pajak yang tidak menyetorkan pajak sesuai ketentuan.

“Hari ini kita dari Komisi II DPRD Kota Sukabumi melaksanakan rapat kerja rutin sebagai bentuk evaluasi pencapaian realisasi program tahun 2026. Sekaligus memastikan apa yang direncanakan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Melan.

Menurutnya, dari hasil pembahasan bersama mitra kerja, terdapat sejumlah potensi PAD yang dinilai masih belum tergarap secara maksimal. Salah satu sektor yang paling disoroti ialah PBJT dari pajak rumah makan dan restoran.

“Sebetulnya banyak hal yang menjadi PR kita semua, baik legislatif maupun eksekutif. Yang paling kita soroti adalah pajak rumah makan. Masyarakat Kota Sukabumi, termasuk saya sendiri, ketika makan di restoran itu membayar pajak PBJT 10 persen untuk daerah,” katanya.

Namun, Melan mempertanyakan apakah seluruh pajak yang dibayarkan masyarakat benar-benar masuk ke kas daerah. Ia menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara serius agar tidak terjadi kebocoran penerimaan daerah.

“Jangan sampai masyarakat kita yang tanpa menawar membayar pajak 10 persen saat makan, tapi pajak itu tidak diserahkan ke pemerintah oleh wajib pajak. Nah ini yang perlu kita dalami dan monitoring bersama,” tegasnya.

Melan mengatakan, hingga saat ini memang belum ada laporan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut. Meski demikian, pihaknya melihat adanya celah yang berpotensi menyebabkan PAD tidak masuk secara maksimal ke kas daerah.

“Kalau laporannya sih belum ada secara langsung. Tapi kita melihat ada peluang-peluang di mana PAD itu sebenarnya bisa naik. Kalau ini dibiarkan, sebetulnya terjadi kebocoran yang merugikan masyarakat Kota Sukabumi,” ujarnya.

Ia menilai, pajak yang dibayarkan masyarakat sejatinya merupakan hak daerah yang harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, pengawasan terhadap sistem pemungutan PBJT perlu diperkuat.