HALOSMI.ID – Pemerintah Kota Sukabumi menerima kunjungan tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah Jawa Barat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama dua hari, Rabu-Kamis (17-18 Juni 2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam memastikan pengelolaan pendapatan dan belanja daerah berjalan secara transparan, akuntabel, serta bebas dari potensi penyimpangan.
Dalam supervisi tersebut, KPK tidak hanya menelaah aspek administratif, tetapi juga melakukan pendalaman terhadap berbagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), efektivitas pengelolaannya, hingga potensi risiko dalam penggunaan anggaran daerah.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menjelaskan bahwa fokus pembahasan bersama KPK mencakup seluruh siklus pengelolaan keuangan daerah, mulai dari sumber pendapatan hingga pola pengeluaran pemerintah.
“Yang diperiksa KPK itu pertama adalah pemasukan APBD, khususnya PAD. Dari mana saja sumbernya, semuanya dibuka,” ujar Ayep Zaki, Kamis (18/6/2026).
Menurut Ayep, sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) menjadi salah satu perhatian utama tim KPK. Sejumlah sampel wajib pajak diperiksa guna memastikan kesesuaian antara potensi penerimaan dan realisasi pendapatan daerah. Selain itu, KPK juga menelaah sumber pendapatan lainnya seperti retribusi parkir dan persampahan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta penerimaan dari opsen pajak.
Langkah tersebut dinilai sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Sukabumi dalam meningkatkan kontribusi PAD guna memperkuat kapasitas fiskal daerah. Dalam proses supervisi, hampir seluruh perangkat daerah yang memiliki fungsi pelayanan dan potensi pendapatan turut dimintai penjelasan, termasuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, hingga sejumlah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Ayep mengungkapkan, terdapat tiga entitas yang mendapatkan perhatian lebih mendalam, yakni BLUD RSUD Syamsudin SH, Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik daerah, serta RSUD Al-Mulk. Ketiganya ditelaah baik dari sisi postur anggaran maupun sumber pendapatan.
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan KPK saat ini lebih menitikberatkan pada upaya pencegahan korupsi melalui penguatan sistem tata kelola pemerintahan. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang dimiliki daerah, tetapi juga oleh kualitas tata kelola, efektivitas pengawasan, dan integritas aparatur pemerintah.










