HALOSMI.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi berkolaborasi dengan DPMPTSP Provinsi Jawa Barat menggelar kegiatan on the spot legalitas perizinan di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Sukabumi, Kamis (21/5). Kegiatan tersebut disambut antusias puluhan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memanfaatkan layanan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga sertifikat halal gratis.
Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi, Andri Firmansyah, mengatakan kegiatan jemput bola ini merupakan bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat, khususnya para pelaku UMKM, agar lebih mudah memperoleh legalitas usaha.
“Kegiatan on the spot legalitas perizinan ini menjadi bentuk pelayanan kepada UMKM. Alhamdulillah Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kepercayaan kepada Kota Sukabumi untuk melaksanakan kegiatan ini,” ujar Andri, Kamis (21/5).
Menurutnya, tingginya antusias masyarakat menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran pelaku usaha akan pentingnya legalitas usaha sebagai kepastian hukum dalam menjalankan bisnis.
Ia menjelaskan, NIB tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang lebih luas bagi pelaku UMKM, mulai dari mempermudah pengurusan sertifikat halal, akses kemitraan usaha, hingga dukungan permodalan.
Hingga saat ini, sekitar 3.000 pelaku UMKM di Kota Sukabumi telah mengantongi NIB. Jumlah tersebut diharapkan terus meningkat seiring upaya jemput bola yang rutin dilakukan pemerintah.
Dalam pelaksanaan kegiatan, DPMPTSP Kota Sukabumi juga menggandeng sekolah menengah kejuruan (SMK) serta berbagai pihak lainnya guna membantu pelayanan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Sementara itu, Tim Pengawasan DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, Irwansyah, menuturkan bahwa program pelayanan jemput bola ini merupakan program berkelanjutan yang telah berjalan sejak 2025.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi pelaku usaha yang mengalami kendala memahami sistem perizinan atau kesulitan datang langsung ke kantor pelayanan.
“Tahun ini pelayanan tidak hanya fokus pada penerbitan NIB, tetapi juga ada tambahan program sertifikat halal gratis yang diberikan pemerintah. Kami mendorong pelaku usaha yang sudah memiliki NIB agar segera memanfaatkan kesempatan ini,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap semakin banyak UMKM di Kota Sukabumi memiliki legalitas usaha yang lengkap sehingga mampu berkembang lebih kompetitif, aman secara hukum, dan lebih mudah mengakses berbagai peluang usaha maupun bantuan permodalan. (drw)










