Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan. Pelaku pencurian terancam hukuman penjara paling lama lima tahun, sedangkan pelaku penadahan diancam pidana penjara paling lama empat tahun.
“Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan para tersangka pada sejumlah kasus curanmor lainnya, termasuk kemungkinan penerapan pasal yang lebih berat apabila ditemukan unsur pemberatan dalam tindak pidana yang dilakukan,” tegas AKBP Sentot.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkir kendaraan di lokasi yang aman, serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
“Polres Sukabumi Kota berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan berkeadilan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.” pungkasnya. (***)










