HALOSMI.ID- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bekasi melayangkan protes atas kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berkaitan penyerahan ijazah secara sukarela oleh sekolah kepada seluruh siswa.
Aksi protes disampaikan melalui forum audiensi dihadiri pengurus PCNU, RMI-NU, Forum Pondok Pesantren, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) serta perwakilan pesantren di Kantor DPRD Jawa Barat.
“Kami sangat menyayangkan kebijakan tersebut karena tidak berpihak pada kalangan pesantren bahkan kebijakan tersebut adalah zalim. Ini sangat menyedihkan,” kata Ketua PCNU Kabupaten Bekasi Atok Romli Mustofa mengutip CNN, Jumat 23 Mei.
Ia menyatakan kebijakan tersebut justru menimbulkan keresahan, khususnya bagi kalangan pesantren. Sebab, tidak melalui kajian secara komprehensif dan partisipatif melainkan spontanitas, intimidatif dan hanya bersifat intuitif Gubernur Jawa Barat.
Kebijakan itu bahkan disertai ancaman kepada pesantren atau sekolah yang menolak tidak akan menerima program bantuan pendidikan menengah universal (BPMU) hingga pencabutan izin operasional.
Menurut dia dampak kebijakan itu bagi lingkungan pesantren tidak main-main, mulai jangka pendek hingga panjang mengingat pondok pesantren mendidik dan membina santri tidak hanya di sekolah melainkan 24 jam penuh.
Ia menganalogikan teori kebutuhan Abraham Maslow di mana ada kebutuhan fisiologis, keamanan, sosial, penghargaan dan aktualisasi diri yang sudah diberikan oleh pesantren kepada semua santri tanpa pandang bulu dan status sosial.
“Ada biaya yang sangat besar yang dikeluarkan pesantren secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Berbeda dengan sekolah negeri yang secara pembiayaan dipenuhi oleh pemerintah,” katanya.
Pengasuh Pondok Pesantren Yapink Pusat Kholid menegaskan pesantren hadir jauh sebelum Indonesia ada dan para pendiri pesantren sejak awal berdiri telah fokus untuk berkontribusi bagi masyarakat melalui pendidikan mandiri.
Dia mengaku dalam jangka pendek, pengelolaan pondok pesantren dapat dipastikan terhambat oleh kebijakan itu. Para alumni dari beragam latar belakang datang ke pesantren untuk meminta hak berlandaskan arahan Gubernur Jawa Barat.
“Sedangkan di sisi lain, ada hak pesantren yang tidak terpenuhi. Tentu hal tersebut akan mengganggu proses belajar mengajar di lingkungan pesantren,” katanya.
Kebijakan tersebut juga akan menimbulkan potensi banyak pesantren gulung tikar dalam waktu dekat karena masalah finansial.
“Banyak kasus di Kabupaten Bekasi yang satu pesantren saja sudah mengeluarkan Rp1-1,7 miliar uang keluar yang belum dilunasi oleh para alumni,” ucap dia.