HALOSMI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial ARR (36 tahun) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. ARR ditangkap di rumahnya di Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu 8 Maret 2025 dini hari.
Selain menangkap ARR, polisi juga menggeledah rumahnya dan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 8 paket sabu siap edar, 1 timbangan digital, dan 1 ponsel. Berdasarkan hasil penyelidikan, ARR telah mengedarkan sabu selama setahun terakhir.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
“Alhamdulillah, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali berhasil mengungkap dan menangkap seorang terduga pelaku pengedar sabu,” kata AKP Tenda Sukendar kepada awak media, Senin 10 Maret 2025.
“Pengungkapan ini berhasil kami lakukan berkat kerja sama dan informasi dari masyarakat, sehingga kami bisa mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti sabu,” jelasnya.
ARR beserta barang bukti kini diamankan di Polres Sukabumi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. (***)