Realisasi PAD Parkir Kota Sukabumi Tahun 2024 Capai Rp1,4 Miliar

Lokasi parkir di ruas Jalan Jendral Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.
Lokasi parkir di ruas Jalan Jendral Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.

HALOSMI.ID – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir yang dikelola UPT Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi pada tahun 2024 sudah mencapai Rp1.478.496.000.

Berdasarkan data yang diperoleh, realisasi PAD terbesar dari sektor retribusi parkir itu terjadi pada Mei sebesar Rp135.011.000, disusul Januari Rp127.860.000, Februari Rp127.558.000, dan Juli Rp124.626.000, dan September Rp124.193.000.

Selanjutnya, Juni Rp123.819.000, Oktober Rp123.607.000, Agustus Rp123.249.000, April Rp121.271.000, November Rp118.909.000, Maret Rp115.058.000, dan terendah Desember Rp113.335.000.

Kepala UPT Parkir Dishub Kota Sukabumi, Gatot Setiawan, mengatakan bahwa realisasi PAD parkir pada 2024 itu sudah terpenuhi sesuai dengan target yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp1.478.407.550.

“Ya, Alhamdulillah realisasi PAD parkir telah kita penuhi sesuai dengan target,” ujar Gatot, kepada HALOSMI.ID, pada Kamis, 16 Januari 2025.

Gatot mengaku, sebelumnya itu pihaknya optimis bahwa realisasi PAD dari sektor retribusi parkir ini bisa mencapai target yang telah ditetapkan. Pasalnya, UPT Parkir Dishub Kota Sukabumi itu mengelola 35 titik kantong parkir di beberapa ruas jalan dengan jumlah juru parkir (Jukir) sekitar 300 orang.

“Tentunya kami optimis sekali bahwa target itu akan terealisasi, dan Alhamdulillah PAD retribusi parkir itu dapat tercapai sesuai dengan target,” pungkasnya. (***)