News  

Bejat! Ayah di Sukabumi Tega Cabuli Anak Kandungnya

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, meminta keterangan terhadap pelaku kasus pencabulan saat konferensi pers di Aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, pada Senin, 13 Januari 2024. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, meminta keterangan terhadap pelaku kasus pencabulan saat konferensi pers di Aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, pada Senin, 13 Januari 2024. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.

HALOSMI.ID – Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial TS (45), warga Kecamatan Gunungpuyuh yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya sendiri.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengatakan kasus tindak pidana pencabulan itu berhasil terungkap setelah pihaknya menerima laporan polisi nomor : LP/B/03/I/2025/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat, tanggal 2 Januari 2025.

“Korban adalah SRN (8), seorang pelajar. Sedangkan pelaku merupakan penjaga sekolah sekaligus ayah kandung korban,” ujar Rita, kepada awak media saat konferensi pers di Aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, pada Senin, 13 Januari 2025.

Rita menjelaskan, barang bukti yang berhasil pihaknya amankan diantaranya satu potong kaos warna ungu lengan pendek dengan motif kartun, satu potong celana pendek warna hijau, dan satu potong celana dalam warna putih dengan motif kartun.

“Pasal yang diterapkan kepada pelaku adalah Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17/2016 tentang penetapan PP pengganti UU No. 01/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, menambahkan motif pelaku melakukan aksi bejatnya itu karena sakit hati kepada istrinya yang tidak bisa memenuhi hasrat biologisnya, sehingga pelaku melampiaskan kepada korban. Pelaku diduga telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak lima kali di lingkup sekolah ketika sekolah dalam keadaan kosong.

“Jadi kejadian tersebut sudah berlangsung selama 3 bulan. Untuk TKP nya terjadi di dalam sekolah, yaitu di ruang UKS, di kantin, dan di kelas. Pengakuan dari pelaku hanya dipegang, namun hasil visum menyatakan bahwa sudah terjadi pencabulan dan sudah terjadi kerusakan karena kekerasan dari alat atau benda tumpul,” jelasnya.

Bagus mengatakan, modus yang dilakukan oleh pelaku adalah mengancam hingga mengiming-imingi korban akan diberi uang dan handphone sehingga korban mengikuti keinginan pelaku.

“Pelaku ini awalnya mengancam, kemudian dari ancaman tersebut korban sangat ketakutan ketika ketemu sama bapaknya karena dia diancam jangan sampai melapor, kemudian diiming-imingi diberikan uang, dan juga diiming-imingi akan diberikan handphone,” bebernya.

Dia melanjutkan, kasus ini terungkap usai korban mengaku kepada ibunya mengenai perbuatan pelaku. Maka dari itu, ibu korban langsung melapor ke Polres Sukabumi Kota. Saat ini pelaku TS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Sukabumi Kota.