HALOSMI.ID – Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dan mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial EH (34), seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah korban SI (50).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengatakan kasus ini berhasil pihaknya ungkap usai menerima laporan polisi mengenai dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Perumahan Pesona Pangrango Blok N No.8 Desa Parungseah, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, pada Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
“Jadi setelah kami menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian itu, kami langsung melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku,” ujar Rita, kepada awak media, pada Senin, 13 Januari 2025.
Dari pengungkapan kasus tersebut, kata Rita, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah cincin emas putih asli, tiga buah cincin emas imitasi, satu buah cincin emas putih imitasi, dua buah liontin emas imitasi, dua buah logam emas imitasi, dan tiga buah kalung emas imitasi.
“Kami juga mengamankan satu buah sertifikat sumbar riau dengan kode barang: 4311 3270, nama barang cincin kelopak bunga senilai Rp20.500.000, satu lembar surat pembelian emas dari sumbar riau tanggal 6 September 2020 dengan total pembelian Rp24.870.000, dan dua buah kotak perhiasan berwarna merah,” jelasnya.
Adapun modus operandi yang dilakukan ini, lanjut dia, yaitu terduga pelaku mencuri dan membawa kabur barang-barang berharga milik korban yang disimpan di dalam rumah, tepatnya di kamar korban. Kemudian, pelaku juga mengganti barang-barang yang dicuri tersebut dengan barang tiruan atau imitasi.
“Nah untuk barang berharga yang dicuri terduga pelaku berupa satu buah cincin berlian kelopak bunga dengan kode barang: 4311 3270, satu buah cincin emas bermata Gyok warna hijau dikelilingi berlian, satu buah kalung rantai warna emas berat 25 gram dengan liotin batu papyrus warna biru, dan satu buah cincin berlian cartier dengan berat 4,9 gram,” bebernya.
Rita menjelaskan, tindak pidana pencurian ini dilakukan terduga pelaku secara bertahap sejak bulan Oktober hingga Desember 2024 dan mengakibatkan korban mengalami kerugian materil sebesar Rp697.000.000.
“Terduga pelaku ini telah bekerja sebagai ART di rumah korban sebanyak 2 kali, yaitu dari Mei 2023 sampai dengan Juni 2024, kemudian mengundurkan diri dan kembali bekerja sebagai ART di rumah korban pada 29 September 2024,” ungkapnya.
Saat ini, sambung Rita, terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.