Libatkan Anggota Satlinmas, Pemkot Sukabumi Gelar Sosialisasi BKCHT Ilegal

Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, saat sambutan dalam sosialisasi pengenalan dan identifikasi BKCHT ilegal yang digelar di salah satu hotel di Jalan Bhayangkara, pada Jumat, 13 Desember 2024. Foto: Dokpim Kota Sukabumi.
Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, saat sambutan dalam sosialisasi pengenalan dan identifikasi BKCHT ilegal yang digelar di salah satu hotel di Jalan Bhayangkara, pada Jumat, 13 Desember 2024. Foto: Dokpim Kota Sukabumi.

HALOSMI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi kembali menggelar sosialisasi pengenalan dan identifikasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal yang berlangsung di salah satu hotel di Jalan Bhayangkara, pada Jumat, 13 Desember 2024.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, yang juga membuka dan menutup sosialisasi tersebut.

Diketahui, sosialisasi ini melibatkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor, Kepala Satpol PP dan Damkar dan Pemadam Kebakaran Kota Sukabumi, serta sejumlah anggota Satlinmas.

Dalam sambutannya, Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menekankan pentingnya memahami dampak peredaran rokok ilegal, baik terhadap kesehatan masyarakat maupun stabilitas ekonomi negara.

Ia juga menjelaskan sejumlah ciri-ciri rokok ilegal, seperti ketiadaan pita cukai atau penggunaan pita cukai palsu. Tentunya hal itu yang menyebabkan hilangnya potensi pendapatan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan.

“Rokok ilegal bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga mengancam stabilitas anggaran negara. Peran kita bersama sangat penting untuk memberantas peredaran barang ilegal ini demi kepentingan bersama,” ujar Kusmana.

Dalam sesi tanya jawab, Kusmana menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal di Kota Sukabumi mengalami penurunan dari tahun 2023 ke tahun 2024. Namun, Pemkot Sukabumi tetap menetapkan target yang lebih spesifik untuk tahun 2025.

“Target kami untuk tahun 2025 adalah memastikan bahwa para penjual lebih memahami bagaimana mengenali rokok ilegal yang mereka jual, sehingga dapat mencegah peredarannya di tingkat masyarakat,” jelasnya.

Ia menyampaikan, bahwa upaya ini bertujuan bukan hanya untuk menekan dampak negatif rokok ilegal terhadap anggaran negara, tetapi juga untuk melindungi kesehatan masyarakat dan meningkatkan kesadaran publik.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal dan berperan aktif melaporkannya kepada pihak berwenang,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Gakda Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Yogi Darmawan menambahkan, adapun tujuan melibatkan anggota Satlinmas dalam sosialisasi BKCHT Ilegal ini karena mereka merupakan organisasi yang berisikan unsur masyarakat sesuai dengan Permendagri yang mempunyai tugas untuk membantu menjaga ketertiban, kedamaian dan perlindungan masyarakat.

“Mereka secara sukarela membantu tugas-tugas kita dan merupakan kepanjangan tangan dari kita di wilayah. Karena itu kita menambah pengetahuan yang dimiliki oleh mereka dengan cara melibatkan dalam sosialisasi ini,” singkatnya. (***)