HALOSMI.ID – Tim gabungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kamar hunian warga binaan sebagai upaya pengawasan dan pengendalian keamanan pada Selasa malam, 5 November 2024.
Sidak ini dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Perawatan, Pengelolaan Barang Sitaan dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Hendra Budiman, Kalapas Kelas IIB Sukabumi, Gatot Harisaputro dan Kalapas Warungkiara, Irfan.
Personel yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Tim Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban (Satgas Kamtib) P4GN Koordinator Wilayah (Korwil) Suci Raya, serta para petugas dari Lapas Sukabumi, Lapas Warungkiara, Lapas Cianjur, TNI-Polri.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari arahan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, sekaligus tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.5-UM.01.01-237 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Pelaksanaan Razia Blok Hunian dan Tes Urine di Lapas dan Rutan.
Selain pemeriksaan kamar hunian, sidak ini juga mencakup tes urine bagi petugas Lapas dan warga binaan dengan hasil keseluruhan negatif.
“Ya dalam sidak kali ini masih ditemukan barang-barang terlarang di dalam kamar hunian,” ujar Gatot kepada awak media, pada Rabu, 6 November 2024.
Gatot menegaskan bahwa dari temuan barang-barang terlarang dalam razia bagi yang melanggar akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan ini akan kita tingkatkan terus dalam rangka peningkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban pemberantasan narkoba dan barang-barang terlarang di Lapas Sukabumi,” pungkasnya. (***)