News  

Polres Sukabumi Kota Ungkap Kasus Judi Online, Selebgram Jadi Tersangka

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, saat meminta keterangan kepada pelaku kasus judi online dalam konferensi pers di Aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, pada Selasa, 5 November 2024. Foto: Humas Polres Sukabumi Kota for HALOSMI.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, saat meminta keterangan kepada pelaku kasus judi online dalam konferensi pers di Aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, pada Selasa, 5 November 2024. Foto: Humas Polres Sukabumi Kota for HALOSMI.

HALOSMI.ID – AZ (23), selebgram asal Citamiang Kota Sukabumi kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran terlibat kasus judi online. AZ turut diamankan polisi dengan tersangka lainnya yakni RA (25).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengatakan kasus ini berhasil diungkap berdasarkan dua laporan polisi pada Rabu, 13 Agustus 2024 di Jalan Ciandam Kekenceng RT.03/08 Kecamatan Cibeureum. Kemudian pada Selasa, 29 Oktober 2024 di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 10, Kecamatan Cikole.

“Jadi AZ ini merupakan pemilik akun Instagram dengan nama XAARAAA._ yang mempromosikan link perjudian jenis slot Banteng Bet. Sedangkan RA merupakan pemilik akun Facebook Barat Ceria, Siti Garut SGHI dan Jurnal Schroeder,” ujar Rita, kepada awak media, pada Selasa, 5 November 2024.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yaitu mempromosikan muatan judi online melalui akun media sosial Facebook dan Instagram. Pelaku, kata Rita, mendapatkan keuntungan setelah berhasil mengunggah konten video bermain judi online beserta link slot tersebut dari bukti absen promosi judi online.

“Yang mana dari hasil promosi dilaporkan di aplikasi telegram untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu sampai Rp2 juta untuk setiap unggahan judi slot online yang cair selama 14 atau 15 hari setelah pelaporan pada aplikasi Telegram,” jelasnya.

Ia menyampaikan, pelaku RA sudah berjalan mempromosikan judi online selama 8 bulan dengan total keuntungan yang didapatkan sebesar Rp32 juta. Sedangkan AZ sudah berjalan mempromosikan judi online selama 5 bulan dengan total keuntungan yang didapatkan sebesar Rp5 juta.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu unit PC/CPU samsung warna hitam, satu unit layar monitor merk Sharp warna hitam, satu unit keyboard warna hitam, satu unit webcam, satu unit speaker, satu unit mouse, satu unit router wifi Indihome, dua unit handphone berbagai merk, tiga buah kartu ATM BCA dan tiga lembar rekening koran bank BCA,” bebernya.

Akibat perbuatannya, sambung Rita, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1/2024 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 11/2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elekteonik Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 milyar.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (***)