News  

Puluhan Paket Sabu Beserta 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Diringkus Polisi

Barang bukti narkoba jenis sabu berhasil diamankan jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota. Foto: Humas Polres Sukabumi Kota for HALOSMI.
Barang bukti narkoba jenis sabu berhasil diamankan jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota. Foto: Humas Polres Sukabumi Kota for HALOSMI.

HALOSMI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan tiga pengedar narkoba jenis sabu. Ketiganya adalah ALH (29), HD (52) dan YI (34).

Dari ketiga pelaku tersebut, polisi berhasil juga berhasil mengamankan puluhan paket sabu seberat 28,18 gram, tiga unit timbangan digital, satu unit sepeda motor dan dua unit telepon genggam.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui, Kasat Narkoba AKP Iwan Hendi Sutisna, mengatakan ketiga pelaku diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda. ALH diamankan di wilayah Warudoyong, HD di Citamiang dan YI di Lembursitu Kota Sukabumi.

“Jadi ketiga terduga pelaku ini berhasil kita amankan di lokasi dan waktu yang berbeda,” ujar Iwan kepada awak media, pada Senin, 4 November 2024.

Ia menjelaskan, dari pelaku ALH pihaknya berhasil mengamankan 32 paket sabu siap edar. Kemudian dari HD sebanyak dua paket sabu dan satu unit timbangan digital. Sedangkan dari YI sebanyak 62 paket sabu siap edar dan dua unit timbangan digital.

“Jadi total barang bukti narkoba jenis sabu yang telah kita amankan dari ketiga pelaku itu seberat 28,18 gram,” ungkapnya.

Iwan menuturkan, bahwa ketiga pelaku itu melancarkan aksinya dengan cara yang sama, mulai dari sistem transfer, tempel dan menetapkan lokasi narkoba, serta komunikasi via aplikasi WhatsApp hingga transaksi secara langsung.

“Untuk modus yang dipergunakan ketiga pelaku hampir sama, ada yang sistem transfer, tempel, berbagi lokasi paket narkoba hingga transaksi secara langsung,” ucapnya.

Saat ini, sambung dia, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan. Ketiganya terancam Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35/2009 denga ancaman pidana penjara 15 tahun hingga seumur hidup.

“Dari pengungkapan kasus ini, setidaknya kita telah menyelamatkan ribuan jiwa khususnya generasi penerus kita dari jeratan atau bahaya narkoba. Mari kita ciptakan Kota Sukabumi yang bersih dan bebas dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (***)