HALOSMI.ID – E (47), pelaku kasus pencurian dengan pemberatan rumah warga di Kampung Cisaat RT 05/02 Desa/Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi kini harus mendekam dibalik jeruji besi usai diringkus pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku berhasil diamankan polisi di wilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Jumat, 25 Oktober 2024, sekira pukul 11.00 WIB.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengatakan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh pelaku E bersama dengan temannya berinisial A yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO yaitu berkeliling mencari lokasi pencurian.
“Setelah berkeliling itu pelaku E turun dari sepeda motor menuju belakang rumah korban, sedangkan pelaku A menunggu di luar untuk mengawasi situasi,” ujar Rita, kepada awak media, pada Sabtu, 2 November 2024.
Setelah itu, kata dia, pelaku E membuka jendela yang tidak dikunci dan selanjutnya membuka pintu rumah. Lalu pelaku mengambil satu unit sepeda motor yamaha mio soul, satu unit notebook, satu unit handphone dan satu buah jam tangan merk Samsung Galaxy Watch.
“Setelah berhasil menjalankan aksinya, para pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi pencurian,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, tiga unit sepeda motor berbagai merk, satu unit handphone merk Oppo, satu unit jam tangan merk Samsung Galaxy Watch, satu buku BPKB, satu dusbook handphone dan satu dusbook jam tangan.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan, pidana penjara paling lama sembilan tahun dan saat ini pelaku dalam proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya. (***)