HALOSMI.ID – Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan mini market di 15 titik Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meringkus lima pelaku, yakni MR (25), SP (27), DR (33), HH (25) dan IZ (24).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, 15 TKP pencurian dengan pemberatan mini market itu diantaranya di Kota dan Kabupaten Sukabumi tujuh TKP, Bogor dua TKP, Banten dua TKP, Depok satu TKP, Tangerang dua TKP, lalu Karawang satu TKP.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengatakan modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu dengan cara masuk melalui atap mini market dengan cara membongkar, lalu merusak plafon dan kemudian masuk mengambil barang-barang yang ada di dalam mini market tersebut.
“Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu 125 bungkus rokok berbagai macam merk, satu batang pipa besi ukuran 75 cm, satu buah gunting baja dengan gagang berwarna hitam kuning, satu buah kunci nomor delapan, satu buah obeng bergagang plastik warna hijau transparan dan satu unit kendaraan toyota calya warna hitam,” ujar Rita, kepada awak media, pada Jumat, 1 November 2024.
Ia menjelaskan, pelaku MR berhasil diamankan di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, pada Selasa, 8 Oktober 2024 sekira pukul 01.30 WIB. Sedangkan keempat pelaku lainnya SP, DR, HH dan IZ berhasil diamankan di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Rabu, 30 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 WIB.
“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan Pidana Penjara paling lama 9 tahun. Saat ini para pelaku dalam proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya. (***)