News  

BNN Turut Musnahkan Barang Bukti Narkoba di Kejari Kabupaten Sukabumi, Ini Rinciannya

Forkopimda Kabupaten melaksanakan pemusnahan barang bukti yang yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di kantor Kejari, pada Kamis, 17 Oktober 2024. Foto: Humas BNNK Sukabumi.
Forkopimda Kabupaten melaksanakan pemusnahan barang bukti yang yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di kantor Kejari, pada Kamis, 17 Oktober 2024. Foto: Humas BNNK Sukabumi.

HALOSMI.ID – Ribuan barang bukti dari mulai perkara narkotika, obat-obatan hingga perkara tindak pidana kejahatan dilakukan pemusnahan yang digelar di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Pemda Sukabumi, Pengadilan Negeri Cibadak, BNNK Sukabumi, Polres Sukabumi, Kodim 0622/Sukabumi, serta tokoh masyarakat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah yang dimusnahkan dari perkara narkotika itu diantaranya, Sabu seberat 1060,8 gram, Ganja seberat 940,46 gram.

Adapun perkara obat-obatan yang dimusnahkan itu ada sebanyak 33.212 butir, terdiri dari obat-obatan jenis Hexymer, Tramadol, Merlopam, Alfazolam dan Riklona, serta barang bukti lainnya seperti senjata tajam, alat hisap dan handphone.

Kepala BNNK Sukabumi, Sudirman, mengatakan kegiatan pemusnahan barang barang bukti narkoba dan lainnya ini merupakan wujud sinergitas dan kinerja antara BNN bersama Kejari, Polri, Kejari hingga Pengadilan Negeri sebagai upaya memberantas dan memproses upaya hukum terhadap para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Jadi kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan barang bukti lainnya itu merupakan hasil sitaan yang dilaksanakan pihkanya terlebih sudah berkekuatan hukum inkrah” pungkasnya. (***)