News  

Petugas Lapas Kelas IIB Sukabumi Gagalkan Upaya Penyelundupan 59 Gram Sabu Saat Kunjungan Warga Binaan

HALOSMI.ID – Petugas Lapas Kelas IIB Sukabumi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan saat kegiatan kunjungan warga binaan pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 10.24 WIB.

Peristiwa tersebut bermula ketika petugas yang sedang melakukan pengawasan di area ruang layanan kunjungan melihat adanya gerak-gerik mencurigakan antara seorang warga binaan dengan seorang pengunjung perempuan.

Menyadari hal tersebut, petugas kemudian meningkatkan pengawasan dengan memantau aktivitas keduanya melalui kamera pengawas (CCTV) guna memastikan dugaan tersebut.

Setelah kegiatan kunjungan selesai, petugas meminta izin kepada warga binaan pria berinisial S.I.S (21) untuk dilakukan pemeriksaan badan kembali. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus lakban hitam yang dibungkus menggunakan kondom dan disimpan di saku baju yang bersangkutan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa barang tersebut sebelumnya dibawa masuk oleh seorang pengunjung perempuan berinisial AF (20) dengan cara disembunyikan di dalam tubuhnya, tepatnya di bagian vagina, untuk mengelabui pemeriksaan petugas di pintu layanan kunjungan. Saat berlangsungnya kunjungan tatap muka, barang tersebut kemudian diduga diserahkan kepada warga binaan yang dikunjunginya.

Temuan tersebut segera dilaporkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) dan diteruskan kepada Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi. Sekitar pukul 10.40 WIB, Kepala Lapas bersama Ka. KPLP dan petugas melakukan pembukaan serta pendokumentasian barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa dua bungkus tersebut berisi dua paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 59 gram bruto.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono menuturkan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk melakukan penanganan lebih lanjut serta proses serah terima barang bukti dan pihak yang diduga terlibat guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum.

“Penggagalan penyelundupan tersebut merupakan bukti keseriusan jajaran Lapas Sukabumi dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lapas,” tegas Budi kepada awak media Rabu (11/3/2026).

Lanjut Budi, langkah tersebut sejalan dengan komitmen “LABUMI BERSINAR” (Lapas Sukabumi Bersih dari Narkoba) serta mendukung 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya poin ke-6 tentang pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan modus di lapas dan rutan.