News  

Pelayanan SKCK Kini Lebih Mudah, Polres Sukabumi Kota Hadirkan Proses Cepat dan Tanpa Ribet

HALOSMI.ID – Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik yang prima, Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polres Sukabumi Kota menghadirkan inovasi signifikan dalam proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kini, masyarakat dapat mengurus SKCK dengan lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus membawa banyak berkas pendukung seperti sebelumnya.

Calon pemohon SKCK cukup membawa identitas diri yang sah dan mendatangi loket pelayanan SKCK di Satuan Intelkam Polres Sukabumi Kota. Meski demikian, pemohon diwajibkan melakukan pendaftaran secara online melalui Aplikasi Super APP Polri serta melakukan pembayaran via Virtual Account sebelum datang ke lokasi pelayanan.

Pelayanan yang disediakan juga semakin profesional. Petugas siap melayani dengan ramah dan transparan sehingga proses penerbitan SKCK dapat diselesaikan dengan lebih cepat. Tak hanya itu, kini SKCK dapat dicetak di Polres terdekat, sehingga masyarakat tidak lagi terikat domisili tempat tinggal saat melakukan pengurusan.

Kasat Intelkam Polres Sukabumi Kota, AKP Teddi Armayadi, menyampaikan bahwa langkah ini menjadi bagian dari inovasi pelayanan publik yang terus dikembangkan oleh Polri untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.

“Polri terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan. Saat ini, masyarakat yang ingin membuat SKCK cukup membawa identitas diri dan mendaftar secara online tanpa perlu berkas tambahan lainnya. Langkah ini Polri ambil agar proses penerbitan SKCK menjadi lebih efisien dan tidak menyulitkan masyarakat,” ungkap Teddi dalam keterangan tertulis, Minggu (2/11/2025).

Teddi menambahkan bahwa seluruh personel Sat Intelkam Polres Sukabumi Kota berkomitmen memberikan pelayanan terbaik sesuai prinsip Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang diusung Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan masyarakat semakin terbantu dalam memperoleh SKCK untuk berbagai keperluan, baik administrasi pemerintahan, pendidikan, maupun ketenagakerjaan,” tutupnya. (***)