HALOSMI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dalam operasi terpisah yang digelar pada 7 hingga 8 Oktober 2025, Polisi berhasil mengamankan tiga terduga pelaku beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat total 41,83 gram siap edar.
Pengungkapan kasus pertama terjadi pada Selasa (7/10/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Dayeuh Luhur, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Warudoyong. Polisi menangkap JN alias D (27), warga Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 18 paket sabu yang disimpan di dalam botol bekas permen dan disembunyikan di saku celananya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah bungkus plastik klip kosong serta lakban hitam yang diduga digunakan untuk mengemas sabu. Dari hasil pemeriksaan, JN mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial D (DPO) untuk diedarkan di wilayah Kota Sukabumi dengan sistem tempel. Total barang bukti yang diamankan dari JN mencapai 6,91 gram sabu.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas juga menangkap AS alias P (20) di kawasan Jalan R.H. Didi Sukardi, Kelurahan Citamiang, Kecamatan Citamiang. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan satu paket besar sabu dan 13 paket kecil lainnya yang disimpan di dalam tas selempang hitam, dengan berat total 24,17 gram. Dalam pemeriksaan, AS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial K untuk diedarkan di wilayah Sukabumi.
Selanjutnya, pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengamankan AS alias A (24) di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh. Dari tangan pelaku, petugas menemukan tas selempang hitam berisi 13 paket sabu seberat 10,75 gram yang dibungkus lakban coklat dan disembunyikan di dalam bungkus rokok. AS mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial S (DPO) untuk diedarkan di wilayah Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar membenarkan adanya pengungkapan tiga kasus peredaran gelap narkotika tersebut.
“Ketiga terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu dua hari berkat informasi warga dan kerja cepat serta koordinasi tim di lapangan. Mereka merupakan jaringan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Kota Sukabumi,” ungkap AKP Tenda, Kamis (9/10/2025).
“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 41,83 gram sabu siap edar. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu para pemasok utama yang identitasnya sudah kami kantongi,” tambahnya.
Ketiga terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Polres Sukabumi Kota juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Informasi sekecil apa pun sangat berarti untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkas AKP Tenda. (***)










