HALOSMI.ID- Surat usulan Forum Purnawirawan TNI kepada DPR dan MPR yang mendesak pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming masih menemui jalan buntu hampir sebulan sejak dilayangkan pada Selasa 3 Juni lalu.
Nasib surat itu kini akan kembali ditentukan jelang memasuki masa sidang DPR usai sebulan melewati masa reses lebaran Iduladha.
Pasalnya, sejumlah pihak sebelumnya menilai DPR dan MPR perlu mengambil sikap resmi atas usulan para jenderal itu. Fraksi-fraksi di DPR harus menyatakan sikapnya di Paripurna untuk menentukan apakah usulan itu layak atau tidak untuk ditindaklanjuti.
“Maka, sebaiknya DPR maupun MPR harus menyikapi surat itu secara resmi,” kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Komaruddin Watubun. Mengutip sumber lain Selasa 24 Juni.
Sejak surat itu dikirim, MPR maupun DPR belum menyampaikan sikap resmi. Hingga saat ini, pimpinan dua kamar legislatif itu irit bicara soal surat tersebut.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum membaca secara langsung isi surat tersebut karena masih dalam masa reses. Hal yang sama juga disampaikan Ketua MPR, Ahmad Muzani.
“Ya ini kan kebetulan reses, saya kan datang, Pak Sekjen-nya enggak ada. Saya mau lihat suratnya, suratnya masih di Sekjen, jadi belum sempat baca,” kata Dasco di kompleks parlemen, Rabu 4 Juni lalu.
Usai sebulan masa reses, DPR dijadwalkan menggelar rapat paripurna pembukaan masa sidang III 2024-2025 pada Selasa 24 Juni hari ini. Meski begitu, belum ada sinyal surat tersebut akan direspons resmi.
Berdasarkan jadwal yang dirilis Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, rapat yang akan dimulai pukul 9.30 WIB itu akan diisi agenda tunggal yakni penyampaian pidato Ketua DPR, Puan Maharani. Rapat dipastikan tak akan menindaklanjuti atau membacakan surat usulan Forum Purnawirawan TNI.
“Satu agenda pidato Bu Ketua membuka masa sidang,” kata Indra saat dihubungi, Senin 23 Juni.
Secara umum, surat pemakzulan itu berisi pernyataan bahwa Gibran telah melanggar hukum dan etika publik. Kemudian, atas dasar konstitusi, etika kenegaraan, dan prinsip demokrasi, surat itu mengusulkan kepada MPR dan DPR memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Surat pemakzulan diklaim telah diteken 103 jenderal, 73 laksmana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Sementara, empat jenderal yang meneken tanda tangan, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Lalu, bagaimana sikap fraksi-fraksi di DPR?