News  

Inilah, Daftar Kasus Korupsi Besar yang Ditangani Kejagung

HALOSMI.ID- Seperti Berita yang Beredar, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut sejumlah kasus korupsi besar yang melibatkan korporasi hingga pejabat tinggi dengan total potensi kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Dalam beberapa waktu terakhir, Korps Adhyaksa mengungkap sederet perkara dengan nilai kerugian yang fantastis, mulai dari kasus izin timah, ekspor CPO atau minyak mentah, tata kelola minyak Pertamina, hingga yang terkini pengadaan laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek.

Berikut rangkuman deretan kasus korupsi besar yang tengah ditangani Kejagung:

1. Korupsi Minyak PT Pertamina

Kejagung mengungkap tindak korupsi dalam tata kelola minyak dan produk di lingkungan PT Pertamina Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023.

Tujuh tersangka telah ditetapkan, terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Kemudian, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.

Selanjutnya, pihak swasta mencakup MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Penyidik menemukan adanya manipulasi dalam pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM), termasuk pembelian BBM beroktan 92 yang kemudian diterima dalam kualitas Ron 90 ke bawah, serta mark-up harga angkut kilang sebesar 13-15 persen.

Kerugian bersumber dari beberapa komponen, yakni Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun; Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun; Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.

Kemudian Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun. Sehingga total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun.

2. Kasus CPO Wilmar Group

Dalam kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) periode 2021-2022, Kejagung menyita Rp11,8 triliun dari lima anak usaha Wilmar Group, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia.

“Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.619,” kata Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sutikno dalam konferensi pers, pada Selasa 17 Juni.