Presiden Prabowo Kembalikan 4 Pulau yang Sempat di Akui Sumut

HALOSMI.ID- Presiden Prabowo Subianto telah mengakhiri polemik status kepemilikan empat pulau yang diperebutkan Aceh dan Sumatera Utara.

Prabowo memutuskan keempat pulau itu kembali masuk dalam wilayah administratif Aceh.

“Keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah adalah masuk wilayah administratif Provinsi Aceh,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa 17 Juni.

Pras mengatakan keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Prabowo melalui konferensi video dari Rusia. Hadir dalam rapat ini Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumut Bobi Nasution.

“Kami mewakili pemerintah berharap putusan ini menjadi jalan keluar baik bagi kita semua, Pemerintah Aceh, Sumut, ini menjadi solusi mengakhiri semua dinamika di masyarakat,” ujarnya.

“Termasuk kami juga diminta presiden untuk luruskan isu-isu yang berkembang bahwa berkenaan dinamika empat pulau ini jika ada satu pemerintah provinsi yang ingin ‘memasukkan’ empat pulau ini masuk ke wilayah administratifnya,” imbuhnya.

Sementara itu Mendagri Tito Karnavian menjelaskan latar belakang keputusan pemerintah mengembalikan empat pulau itu masuk wilayah Aceh.

Tito menyampaikan keputusan pemerintah mengembalikan empat pulau itu ke Aceh didasari dokumen kesepakatan batas wilayah Aceh-Sumut yang tertuang pada Kepmendagri 111 tahun 1992.

“Dokumen ini kenapa penting? dokumen ini menunjukkan bahwa adanya semacam pengakuan mengendorse bahwa kesepakatan antara dua gubernur di tahun 1992 itu yang fotokopi tadi benar adanya, ” kata Tito.

Tito mengatakan dokumen kesepakatan tersebut diteken Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut kala itu, Raja Inal Siregar. Kesepakatan itu disaksikan Menteri Dalam Negeri kala itu, Rudini.

Menurutnya dokumen itu menjadi bukti legal utama bahwa empat pulau secara sah masuk wilayah teritorial Aceh. Ia berdalih dokumen penting itu baru ditemukan tim arsip Kemendagri di Pusat Arsip Pondok Kelapa, Jakarta Timur setelah pencarian selama beberapa bulan.

Tito menyampaikan dokumen itu tertulis bahwa batas wilayah Provinsi Aceh dan Sumut mengacu pada Peta Topografi TNI AD 1978. Peta tersebut, sambungnya, secara jelas menunjukkan bahwa keempat pulau itu berada di luar batas Sumut dan masuk dalam wilayah Aceh.

“Nah inilah dokumen yang menurut kami sangat penting, Kepmendagri nomor 111 tahun 1992 ini tanggalnya 24 November 1992,” ujar pria yang juga Mendagri di pemerintahan sebelumnya itu.