News  

90,98 Gram Sabu Disita, Dua Tersangka Peredaran Narkoba Diciduk di Sukabumi

AKP Tenda Sukendar menambahkan, tersangka UN diduga berperan sebagai pengedar dengan modus sistem tempel atau map di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kedua kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok maupun peredaran narkotika lainnya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.