HALOSMI.ID- Mungkin, Salah Satu Diantara Kalian mengalami hal Ini. Pasalnya Beberapa perusahaan seringkali menerapkan kebijakan yang terbilang kontroversial. Salah satunya, menahan ijazah karyawan mereka.
Dari sudut pandang perusahaan, praktek ini bertujuan untuk mencegah karyawan mencari pekerjaan lain selama terikat kontrak dengan perusahaan. Dengan kata lain, penahanan ijazah menjadi jaminan bagi perusahaan agar karyawan menjalankan kontrak kerjanya sesuai perjanjian.
Namun, segi hukum yang berlaku di Indonesia, bolehkah perusahaan menahan ijazah karyawan?
Mengutip dari Hukum Online, hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak mengatur larangan penahanan ijazah sebagai syarat kerja, sehingga perusahaan dan karyawan dapat menyepakati penahanan ijazah selama memenuhi syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata jo. Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Nah perlu diperhatikan, pemberi kerja dan pekerja harus sama-sama menyetujui penahanan ijazah ini, tanpa unsur paksaan.
Biasanya, praktik penahanan ijazah tercantum dalam sebuah perjanjian yang disusun dengan prinsip berikut:
– Kesepakatan kedua belah pihak
– Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
– Adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
– Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penahanan Ijazah Bermasalah
Praktek penahanan ijazah menjadi permasalahan jika ada unsur paksaan dalam penyusunan perjanjian. Selain itu, perusahaan tidak memenuhi asas atau syarat perjanjian kerja.
Masalah juga dapat terjadi jika perusahaan menolak memberikan Kembali ijazah saat karyawan sudah menyelesaikan kontrak kerja atau membayar kompensasi.
Jika demikian, perusahaan dapat dituntut melanggar pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan. Ancaman sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara.
Tata Cara Melaporkan Perusahaan yang Menahan Ijazah
Apabila kalian mengalami kasus penahanan ijazah oleh perusahaan, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengadukannya kepada pihak berwenang, seperti Kementerian Ketenagakerjaan atau melalui situs resmi LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat).
1. Melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan
Jika perusahaan tetap menahan ijazah meskipun Anda telah memenuhi kewajiban, seperti membayar penalti sesuai ketentuan, dapat mengajukan laporan ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui saluran berikut:
Telepon resmi:
(021) 5255733
(021) 5255661
(021) 50816000










