News  

Polisi Dalami Kasus Penyelundupan Narkoba ke Lapas Nyomplong

HALOSMI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan seorang wanita berinisial RP (21), warga Citamiang, Sukabumi, setelah kedapatan mencoba menyelundupkan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nyomplong Sukabumi. Penangkapan RP terjadi pada hari Rabu 2 April 2025 dan yang bersangkutan kemudian diserahkan oleh petugas Lapas kepada pihak kepolisian.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis Sabu seberat 14,12 gram dan 15 butir obat keras terbatas. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam sebuah alat kontrasepsi. Selain narkoba, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam milik pelaku.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkoba yang melibatkan RP.

“Memang betul, pada hari Rabu 2 April 2025 kemarin, kami menerima penyerahan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial RP yang tertangkap tangan petugas Lapas hendak menyusupkan narkotika jenis Sabu dan belasan butir obat keras terbatas ke dalam Lapas Kelas IIB Nyomplong Sukabumi,” ujar AKP Tenda kepada awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu 5 April 2025.

Lebih lanjut, AKP Tenda menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap RP untuk mengungkap asal usul narkotika dan obat keras terbatas tersebut.

“Tentunya temuan ini akan kami kembangkan. Upaya pemeriksaan terhadap terduga pelaku juga telah kami lakukan untuk mengetahui asal usul barang tersebut,” terangnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan Lapas Kelas IIb Nyomplong Sukabumi dalam upaya memberantas peredaran narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas dan menangkap pihak-pihak lain yang terlibat.

Tenda menambahkan, RP diduga merupakan kurir untuk mengantarkan barang haram senilai lebih 8 Juta Rupiah tersebut ke dalam Lapas Kelas IIB Nyomplong Sukabumi.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, RP ini diduga dibayar seseorang untuk mengantarkan narkoba ke beberapa warga binaan Lapas. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap siapa yang menyuruh dan dan darimana asal usul narkoba tersebut.” pungkasnya. (***)