Ragam  

Apakah Bilik Asmara Legal di Indonesia?

HALOSMI.ID- Puluhan narapidana Lapas Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara, yang kabur beberapa waktu lalu, disebut-sebut menuntut adanya bilik asmara sebagai salah satu fasilitas di dalam penjara.

Apa itu bilik asmara? Apakah bilik asmara memang ada di penjara? Jika ada, apakah legal atau justru melanggar aturan?

Apa itu bilik asmara di penjara?

Bilik asmara adalah ruangan khusus di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) yang digunakan oleh narapidana untuk bertemu secara intim dengan pasangan sah mereka.

Fasilitas ini sudah diterapkan di beberapa negara sebagai bagian dari hak asasi narapidana untuk tetap memiliki hubungan keluarga yang sehat, termasuk pemenuhan kebutuhan biologis.

Apakah bilik asmara ada di Indonesia?

Di Indonesia, keberadaan bilik asmara di lapas masih menjadi perdebatan. Hingga saat ini, aturan resmi dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia(disingkatKemenko Kumham Imipas) tidak mengatur secara spesifik tentang penyediaan bilik asmara bagi narapidana.

Direktur Jenderal Permasyarakatan Sri Puguh Utami menyebut setidaknya sudah ada tiga lapas yang memiliki fasilitas ruang saluran hasrat untuk narapidana yang telah menikah. Pengunjung harus dipastikan istri terpidana.

Fasilitas tersebut dapat digunakan oleh narapidana yang berada di Lapas dengan kategori ‘minimum security’. Para narapidana diperkenankan untuk menyalurkan hasrat biologisnya di ruangan tersebut pada saat kunjungan keluarga berlangsung.

Apakah bilik asmara legal?

Secara hukum, Undang-Undang Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022 memang mengakui hak narapidana untuk berkomunikasi dengan keluarga. Namun, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mengizinkan atau melarang hubungan suami-istri di dalam lapas.

Menurut Pasal 3 huruf g UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan diamanatkan bahwa “Sistem pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan”.

Beleid tersebut, sejatinya memberikan penegasan bahwa pemberian hukuman kepada narapidana hanya berorientasi untuk menghilangkan kemerdekaannya semata, sedangkan negara tetap bertanggung jawab untuk melakukan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-hak mendasar yang dimiliki oleh narapidana sebagai manusia, termasuk hak seksual.

Lebih lanjut, Pasal 9 huruf i UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa “Narapidana berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental”.