News  

Periode 2024, Dishub Kota Sukabumi Catat Ada 5.017 Unit Kendaraan Mengikuti Uji KIR

Ilustrasi. Petugas melakukan uji KIR kendaraan. Foto: Istimewa.
Ilustrasi. Petugas melakukan uji KIR kendaraan. Foto: Istimewa.

HALOSMI.ID – Pada tahun 2024, jumlah kendaraan yang mengikuti uji KIR di Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor (UPTD PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi mencapai 5.017 unit kendaraan.

Kepala UPTD PKB Dishub, Endro, mengatakan bahwa jumlah tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2023. Menurutnya, kenaikan tersebut disebabkan biaya retribusi uji KIR tidak lagi dikenakan sejak 2024.

“Paling banyak diuji itu kendaraan angkutan barang dan angkutan kota. Untuk tahun 2024, angkutan kota itu sekitar 150 unit kendaraan yang mengikuti uji KIR,” ujar Endro, kepada awak media, pada Jumat, 17 Januari 2025.

Ia menjelaskan, Uji KIR merupakan upaya untuk memastikan keselamatan dalam berlalu lintas dan kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan orang, wajib melakukan uji KIR setiap enam bulan.

“uji KIR merupakan (pelaksanaan) dari fungsi kontrol pemerintah dalam keselamatan berlalu lintas. Seperti kita ketahui bersama bahwa angka kecelakaan lalu lintas itu cukup besar, sehingga fungsi ini dilakukan terhadap angkutan barang dan orang. Maka setiap 6 bulan sekali wajib melakukan uji KIR,” ujarnya.

Guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, kata dia, tahun ini UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi akan memperketat pengawasan terhadap kendaraan pariwisata, dengan cara melakukan ramp check.

“Kita akan melakukan ramp check rutin sebulan dua kali terhadap kendaraan pariwisata. Kita coba perketat untuk menghindari kecelakaan lalu lintas. Jadi setiap bus yang digunakan untuk pariwisata diimbau untuk mengikuti ramp check,” tegasnya.

Selain itu, sambung dia, pihaknya juga akan melakukan upaya untuk mendukung kebijakan Pemerintah Pusat, yakni uji KIR berbasis full cycle yang memungkinkan setiap kendaraan bisa melakukan uji KIR dimanapun dan tidak dibatasi oleh domisili.

“Kedepannya kendaraan dari berbagai kabupaten dan kota bisa uji KIR disini. Dulu kan kendaraan dari Sukaraja atau Gegerbitung tidak bisa diuji disini, nah kedepannya itu bisa,” pungkasnya. (***)