Realisasi Pajak Daerah Kota Sukabumi Baru Capai Rp36 Miliar

Kantor BPKPD Kota Sukabumi, di Jalan Cikole Dalam, Kecamatan Cikole. Foto: Istimewa.
Kantor BPKPD Kota Sukabumi, di Jalan Cikole Dalam, Kecamatan Cikole. Foto: Istimewa.

HALOSMI.ID – Realisasi pajak daerah di Kota Sukabumi baru mencapai Rp36.281.556.907. Jumlah tersebut dihimpun oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi dari Januari-Agustus 2024.

Berdasarkan data yang diperoleh, realisasi pajak tertinggi itu ada di pajak penerangan jalan sebesar Rp13.069.620.728, disusul pajak restoran Rp13.069.620.728 dan pajak hotel Rp3.379.301.538.

Kemudian, pajak hiburan Rp1.451.712.312, pajak air tanah Rp458.374.606, pajak parkir Rp208.353.879, pajak reklame Rp1.094.199.342 dan terendah pendapatan denda pajak daerah Rp45.258.213.

“Perolehan 7 pajak daerah dan denda jika dipersentasikan mencapai 88.16 persen. Alhamdulillah capainnya cukup baik,” ujar Kabid Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah BPKPD Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari, kepada HALOSMI.ID, Jumat, 20 September 2024.

Pada tahun ini, kata dia, pihaknya menargetkan perolehan pajak daerah sebesar Rp41.154.520.509. Sehingga, saat ini target yang belum tercapai tinggal sebesar Rp4.872.963.602.

“Jika dipersentasikan target yang belum tercapai tinggal tersisa 11.84 persen,” bebernya.

Maka dari itu, pihaknya terus mencari berbagai potensi pajak daerah untuk menaikan jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Diantaranya, memperbaharui data Wajib Pajak (WP) yang baru dan lama, berkoordinasi dengan Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Pengendalian Pajak Daerah dalam hal pengawasan pelaporan omzet WP.

Kemdati demikian, lanjut dia, pihaknya akan melakukan pengembangan aplikasi supaya pelayanan dan tata kelola perpajakan lebih mudah, mulai dari pendaftaran sampai dengan pembayaran.

“Kami juga, sudah membuka chanel pembayaran pajak dengan metode Q-ris dan Virtual Account (VA). Sehingga, dengan pelayanan tersebut, para WP bisa melakukan transaski pajak daerah dimana saja dan kapan saja,” ungkapnya.

Menurutnya, peran pemungutan pajak daerah sangat dominan bagi jalannya pembangunan daerah. Pasalnya, pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dari masyarakat, nantinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakatnya juga. Dengan demikian, fungsi pajak sangatlah penting.

“Jadi perlu ditekankan bahwa pajak itu nantinya juga akan kembali lagu kemasyarakat. Namun dalam bentuk pembangunan daerah,”jelasnya.

Dirinya berharap adanya peran dari masyarakat untuk ikut mengontrol. Dalam artian, ketika menggunakan jasa yang dikenakan pajak, masyarakat harus berani menanyakan ke pemiliknya tentang dana pajak yang dititipkanya, apakah sudah dibayarakan ke pemerintah atau belum.

“Jadi jangan sampai masyarakat sudah membayar pajaknya, tapi tidak disetorkan ke pemerintah, karena prinsipnya pajak adalah uang titipan masyarakat,” pungkasnya. (*)