News  

Selama 2024! Polres Sukabumi Kota Berhasil Ungkap Ribuan Kasus, Berikut Rinciannya

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menggelar konferensi pers capaian akhir tahun, di Aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, pada Selasa, 31 Desember 2024. Foto: Darwin Sandy/HALOSMI.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menggelar konferensi pers capaian akhir tahun, di Aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, pada Selasa, 31 Desember 2024. Foto: Darwin Sandy/HALOSMI.

HALOSMI.ID – Situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota selama 2024 ini relatif kondusif, meskipun masih diwarnai dengan beberapa jenis tindak pidana maupun kejadian menonjol, seperti penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi, narkoba, curat, curas, penipuan dan atau penggelapan, korupsi hingga judi online yang berhasil diungkap. Hal ini menunjukan penurunan angka kriminalitas bila dibandingkan dengan yang terjadi pada 2023.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengatakan bahwa pada 2024 itu jumlah tidak pidana yang terjadi ada sebanyak 1065 kasus dan berhasil diungkap sebanyak 603 kasus. Hal ini memperlihatkan angka penurunan jumlah tindak pidana, namun mengalami kenaikan jumlah penyelesaian kasus bila dibandingkan dengan jumlah tindak pidana yang terjadi pada 2023, yaitu sebanyak 1085 kasus dengan penyelesaian sebanyak 580 kasus atau 53 persen.

“Dari 1065 kasus yang terjadi pada 2024, tindak pidana curat mendominasi dengan jumlah sebanyak sembilan kasus dan dua diantaranya telah berhasil kita ungkap dan proses ke tahap kejaksaan,” ujar Rita, kepada awak media, pada Selasa, 31 Desember 2024.

Selain itu, kata Rita, pihaknya juga berhasil melakukan pengungkapan sejumlah kasus menonjol, diantaranya, satu kasus curat dengan modus gembos ban dan pecah kaca yang terjadi di wilayah Gunungpuyuh, Cikole dan Warudoyong pada Mei, Juli dan Agustus, dengan total kerugian korban mencapai Rp731.000.000.

“Kami juga berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana pembunuhan, dua kasus judi online dengan modus promosi judi online di media sosial, satu kasus curat di minimarket, satu kasus curanmor, dua kasus TPPO, tiga kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp1.051.272.057, dua kasus penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi dan pupuk bersubsidi, satu kasus curas, dan satu kasus penipuan dan atau penggelapan dengan modus uang palsu,” jelasnya.

Selanjutnya di bidang pemberantasan narkoba pada 2024, lanjut Rita, pihaknya berhasil mengungkap 112 kasus berikut 133 tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 2.528,19 gram, ganja sebanyak 837,31 gram, ekstasi sebanyak 133 butir, tembakau sintetis sebanyak 52 gram, psikotropika sebanyak 1.507 butir dan obat keras terbatas sebanyak 140.247 butir.

“Dari capaian ini tentunya memperlihatkan bahwa ada penurunan jumlah kasus penyalahgunaan narkoba pada 2024 ini, karena pada 2023 itu jumlah kasus penyalahgunaan narkoba ada sebanyak 116 kasus dengan 150 tersangka dan barang bukti narkoba berbagai jenis, diantaranya, sabu sebanyak 1.015,33 gram, ganja sebanyak 3.218,89 gram, ekstasi sebanyak 90 butir, psikotropika sebanyak 1.825 butir dan obat keras terbatas sebanyak 209.075 butir,” bebernya.