News  

Soal Dugaan Pungli Pembuatan Paspor, Begini Respon Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi

Kasubsi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Ahsan Harlan Adhitama. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.
Kasubsi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Ahsan Harlan Adhitama. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.

HALOSMI.ID – Pihak Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi akhirnya angkat bicara soal dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) pembuatan paspor yang terjadi di lembaga tersebut. Bahkan dugaan praktik pungli tersebut sempat viral di media sosial pada beberapa waktu lalu.

Kasubsi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Ahsan Harlan Adhitama, membantah bahwa terjadi pungli dalam pembuatan paspor. Bahkan kalaupun praktik pungli itu memang terjadi, pihaknya menyarankan agar dugaan tersebut dibuktikan. Terlebih, tujuan Imigrasi itu untuk memudahkan masyarakat dalam membuat paspor dan juga untuk kebaikan negara.

“Jadi sampai sekarang, karena saya bukan di bidang paspor, dan saya tidak pernah melihat langsung. Dan kalaupun itu ada, ya silakan boleh dibuktikan, bukan untuk menjatuhkan siapa-siapa, tujuan kita yang pasti untuk kemudahan masyarakat,” ujar Ahsan, kepada HALOSMI.ID, pada Senin, 16 Desember 2024.

Baca juga: PC PMII Kota Sukabumi Soroti Dugaan Pungli di Kantor Imigrasi

Apabila ada oknum yang diduga terlibat praktik pungli pembuatan paspor, ia menegaskan, bahwa pihaknya akan memberikan sanksi hukuman disiplin, baik itu ringan, sedang hingga berat. Terlebih, Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi juga memiliki tim pemeriksa yang dinamakan tim Inspektorat.

“Kalau tindakan, ya pasti kalau kita kedapatan ada oknum ya, kita bicara oknum, karena ini juga belum ada bukti yang A1, kalau memang tertangkap itu maka pasti kami akan kenakan sanksi hukuman disiplin dan kita kembalikan lagi kepada pimpinan karena ada tim Inspektorat. Intinya kami tidak akan membiarkan adanya oknum,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengaku bahwa pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor itu memang masih ditemukan beberapa kelemahan, salah satunya aplikasi tersebut tak bisa membaca mana urutan dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK dan Akta yang jelasnya, termasuk dokumen yang tidak jelas ataupun buram sehingga hal itu juga tidak akan terbaca oleh aplikasi.

“Jadi ketika pemohon umum menscan KTP yang mana harusnya biodata tepat, tetapi dia malah balik yang halaman belakang yang tidak ada biodata, itu tidak bisa membaca aplikasi, jadi dihitung itu sudah masuk kedalam syarat pembuatan paspor,” jelasnya.

“Pokonya ketika pemohon menscan KTP, KK, dan Akta, yang kurang jelas ataupun yang terbalik, maka itu tetap akan keluar jadwal pembuatan paspornya, dia datang kapan, kemudian dia harus bayar ke rekening yang ditunjuk oleh negara, namanya Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua (MPN G2)” pungkasnya. (***)