HALOSMI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Dinas Satpol PP dan Damkar bakal berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Hal tersebut dilakukan dengan cara menggelar sosialisasi pengenalan dan identifikasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal, yang berlangsung di salah satu hotel di Jalan Bhayangkara, pada Kamis, 12 Desember 2024.
Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, mengatakan pihaknya hingga saat ini akan terus menggencarkan sosialisasi pengenalan dan identifikasi BKCHT ilegal. Pasalnya, peredaran rokok ilegal itu dapat menyebabkan kerugian negara yang begitu besar.
“Sehingga ini bukti keseriusan dan komitmen kami dalam menghentikan atau memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Sukabumi,” ujar Kusmana, kepada awak media.
Tidak hanya itu, kata Kusmana, pihaknya juga mengajak semua unsur, baik itu Karang Taruna, Ormas atau OKP, dan juga masyarakat untuk turut serta memberantas peredaran rokok ilegal. Ia pun menghimbau kepada masyarakat apabila melihat atau menemukan keberadaan adanya peredaran rokok ilegal agar secepatnya melaporkan.
“Tentunya kami mengajak kepada semua elemen untuk bersama-bersama memberantas peredaran rokok ilegal tanpa cukai, supaya tidak menyebabkan kerugian negara,” jelasnya.
Dengan digencarkannya sosialisasi ini, ia berharap masyarakat bisa mengetahui bahwa mana saja rokok ilegal tanpa cukai dan yang ada cukainya. Usai mengikuti sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat mampu mengamalkan ilmunya yang telah diberikan oleh pihak Bea dan Cukai Bogor, sehingga dapat memberitahu warga lainnya bahwa rokok ilegal itu dibolehkan.
“Kedepannya pun kita akan lebih objektif yang harus dibekali pengetahuan itu yakni akan menyasar warung atau pelaku usaha yang menjual rokok ilegal tanpa cukai,” pungkasnya. (***)