HALOSMI.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi menggelar sosialisasi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Kegiatan yang dihadiri oleh ASN dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi ini digelar di salah satu hotel, di Jalan Selabintana, pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah, mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai regulasi yang mengatur netralitas ASN dan memperkuat pemahaman terkait posisi ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
“Sosialisasi ini sebagai bentuk pencegahan supaya ASN tidak ada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon,” ujar Firman, kepada awak media.
Sejauh ini, kata dia, Bawaslu Kota Sukabumi sudah menangani dua kasus terkait dengan netralitas ASN, diantaranya dalam peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) lalu dan salah satu Camat di Kota Sukabumi.
“Yang pertama yang berhubungan dengan Haornas dan yang kedua terkait salah satu Camat di Kota Sukabumi. Sanksi yang diterapkan ada dua, yaitu sanksi kode etik dan disiplin,” ungkapnya.
Dua kasus netralitas ASN ini, lanjut dia, sudah diteruskan rekomendasinya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan selanjutnya akan ditindaklanjuti ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM).
“Isi rekomendasinya menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terkait netralitas ASN. Untuk sanksinya merupakan kewenangan BKN dan BPKSDM,” jelasnya.
Langkah selanjutnya, sambung dia, Bawaslu Kota Sukabumi akan gencar melakukan upaya sosialisasi sebagai upaya bentuk pencegahan, termasuk koordinasi dengan Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi.
“Beliau (Pj Wali Kota) responsif juga terkait dengan upaya pencegahan ini, kemungkinan Selasa mendatang kita bersama Pak Pj akan melakukan kegiatan yang sama,” pungkasnya. (***)