HALOSMI.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi menyatakan Camat Cibeureum, Yanwar Ridwan, terbukti melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal tersebut berdasarkan laporan nomor: 006/PL/PW/Kota/13.08/X/2024 yang dilaporkan pada 15 Oktober 2024, terkait adanya dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya yang dilakukan oleh terlapor yang berstatus ASN di wilayah Kota Sukabumi.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penanganan pelanggaran atas laporan dugaan pelanggaran dan telah mendapati keterangan yang berdasarkan atas keterangan serta fakta-fakta yang bersumber dari para pihak.
“Bahwa berdasarkan hasil penanganan pelanggaran atas laporan dugaan pelanggaran terhadap laporan dengan nomor register: 006/REG/LP/PW/Kota/13.08/X/2024 menyatakan laporan pelapor telah melanggar Peraturan Perundang-undangan hukum lainnya yakni netralitas ASN,” ujar Yasti, dalam keterangan resminya, Rabu, 23 Oktober 2024.
Yasti menegaskan, Camat Cibeureum melanggar peraturan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 menteri. Atas pelanggaran tersebut, pihaknya merekomendasikan untuk pengambilan sanksi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kita meneruskan pelanggaran tersebut kepada BKN,” pungkasnya. (***)