HALOSMI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai maupun rokok yang menggunakan pita cukai secara tidak semestinya.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi pengenalan rokok ilegal yang digelar di salah satu hotel di kawasan Bhayangkara, Selasa (7/7). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, serta menghadirkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Bogor.
Sosialisasi menyasar masyarakat dan pelaku usaha dengan tujuan meningkatkan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, ketentuan di bidang cukai, serta dampak peredarannya terhadap penerimaan negara dan perekonomian daerah.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan bahwa edukasi kepada masyarakat merupakan langkah strategis untuk menjaga penerimaan negara sekaligus mendukung pembangunan daerah. Menurutnya, penerimaan dari sektor cukai hasil tembakau memberikan kontribusi sekitar Rp8 miliar setiap tahun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi.
“Pendapatan yang berasal dari cukai rokok bersama sumber pendapatan daerah lainnya menjadi modal penting dalam membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan berbagai program yang manfaatnya kembali dirasakan masyarakat. Makanya, kepatuhan terhadap ketentuan cukai harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Ayep menambahkan, Pemkot Sukabumi terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai serta aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang melibatkan Satpol PP dan instansi terkait.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran sangat penting untuk menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib,” katanya.
Sementara itu, Kepala KPPBC TMP A Bogor, Chotibul Umam, mengatakan peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius karena berdampak langsung terhadap berkurangnya penerimaan negara dari sektor cukai.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini Bea Cukai Bogor telah mengamankan sekitar 7,5 juta batang rokok ilegal di wilayah kerjanya. Khusus di Kota Sukabumi, puluhan ribu batang rokok ilegal berhasil disita, sebagian besar ditemukan melalui operasi di warung-warung kecil.










