
Menurut Chotibul, pengawasan kini diperluas tidak hanya terhadap toko dan warung, tetapi juga kendaraan pengangkut, gudang penyimpanan hingga perusahaan jasa ekspedisi.
Hal itu dilakukan karena pelaku mulai mengubah pola distribusi dari pengiriman dalam jumlah besar menggunakan truk menjadi paket-paket kecil melalui jasa pengiriman.
“Pelaku berupaya menghindari risiko penyitaan dengan memecah distribusi dalam kemasan kecil. Karena itu, pengawasan terhadap perusahaan jasa titipan juga terus diperketat,” jelasnya.
Ia juga memperkirakan tren peredaran rokok ilegal tahun ini berpotensi meningkat seiring melemahnya daya beli masyarakat. Harga rokok ilegal yang jauh lebih murah, sekitar Rp10 ribu per bungkus, menjadi salah satu faktor meningkatnya permintaan.
“Jika kondisi ini terus berlangsung, industri rokok legal berpotensi kehilangan pangsa pasar. Dampaknya tidak hanya terhadap penerimaan negara, tetapi juga dapat mengancam keberlangsungan industri resmi dan memicu pemutusan hubungan kerja,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Sukabumi, Firman Taufik, menjelaskan sosialisasi dilaksanakan selama tiga hari di tujuh kecamatan, di antaranya Warudoyong, Cikole, Citamiang, Gunungpuyuh, dan Baros.
Firman mengatakan kegiatan tersebut bertujuan membangun kesadaran masyarakat agar mampu mengenali karakteristik rokok ilegal, memahami aturan cukai, serta berperan aktif dalam mencegah peredarannya.
“Kami ingin membangun kesadaran bahwa dengan membeli rokok bercukai resmi berarti ikut berkontribusi terhadap penerimaan negara yang pada akhirnya kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” ujarnya.
Firman menambahkan, Satpol PP berperan dalam pengumpulan informasi, pemetaan wilayah rawan, serta pendampingan operasi gabungan bersama Bea Cukai, kepolisian, TNI, Polisi Militer, dan Kejaksaan. Hingga saat ini, operasi gabungan telah dilakukan dua kali dengan hasil penyitaan sekitar 10.600 batang rokok ilegal pada operasi pertama.
Ia mengungkapkan, modus pelanggaran saat ini tidak lagi didominasi rokok tanpa pita cukai, melainkan penyalahgunaan pita cukai. Sejumlah produsen menggunakan pita cukai dengan tarif yang diperuntukkan bagi Sigaret Kretek Tangan (SKT), namun ditempelkan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok filter yang seharusnya dikenai tarif cukai lebih tinggi.










