News  

Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota Bongkar Jaringan Sabu, 3 Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti 39,66 Gram

HALOSMI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan narkoba. Kali ini, jajaran Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Sukabumi serta meringkus tiga terduga pelaku di lokasi berbeda, Rabu (17/9/2025).

Dari tangan para pelaku, Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat total 39,66 gram.

Dua pelaku pertama yakni SRH alias Ayung (26) dan OR alias Ook (18), diamankan di Jalan Pabuaran, Kecamatan Warudoyong. Dari keduanya, Polisi menyita 21,43 gram sabu yang disimpan di beberapa titik, termasuk rumah SRH di kawasan Citamiang. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa dua timbangan digital, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta tiga unit telepon genggam.

Beberapa jam kemudian, Polisi kembali melakukan penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Gang Hikmat II, Kelurahan Citamiang. Di lokasi ini, terduga pelaku lain yaitu MH alias Bohew (28) berhasil diringkus dengan barang bukti 18,23 gram sabu yang ditemukan di dalam tas selempang. Barang bukti lain berupa plastik klip kosong, dua gulung selotip, serta satu unit telepon genggam juga turut diamankan.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sukabumi Kota dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Barang bukti yang disita ini seluruhnya terkait dengan jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan seorang bandar berinisial R alias Child, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku utamanya,” tegas Tenda kepada awak media, Jumat (19/9/2025).

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal di atas 15 tahun penjara. (***)