News  

Wow! Kurun 10 Bulan, Petugas Gabungan Sita 6.011 Batang Rokok Ilegal di Kota Sukabumi

Sejumlah rokok tanpa cukai atau ilegal hasil operasi gabungan Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi bersama Bea dan Cukai, pada beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa.
Sejumlah rokok tanpa cukai atau ilegal hasil operasi gabungan Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi bersama Bea dan Cukai, pada beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa.

HALOSMI.ID – Peredaran rokok ilegal masih marak terjadi di beberapa daerah termasuk Kota Sukan. Hal tersebut tentunya dapat merugikan negara karena penerimaan dari cukai tembakau akan mengalami penurunan.

Kabid Gakda Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Yogi Darmawan, mengatakan hasil operasi gabungan pihaknya bersama Bea dan Cukai pada Januari-Oktober tahun ini berhasil menindak 6.011 batang rokok ilegal yang tersebar di lima kecamatan di Kota Sukabumi.

“Jadi dari total 6.011 batang rokok ilegal yang kami amankan itu diantaranya di Gunungpuyuh 1.136, Cikole 720, Baros 715, Warudoyong 3.090, Lembursitu 350. Sedangkan sasaran lainnya yaitu Cibeureum dan Citamiang,” ujar Yogi kepada HALOSMI.ID, pada Rabu, 27 November 2024.

Ia menjelaskan, bahwa pemberantasan rokok ilegal ini dilakukan dengan beberapa tahapan, mulai dari sosialisasi pengenalan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal, kemudian Pengumpulan Info (Pulinfo) atau Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) hingga operasi bersama.

“Jadi setelah kita laksanakan tahapan dari pulinfo pulbaket, sampai operasi bersama, terakhir kita berhasil menindak 6.011 batang rokok ilegal,” jelasnya.

Ia menjelaskan, maraknya peredaran rokok ilegal ini disebabkan oleh naiknya cukai yang semakin melambung. Alhasil, rokok keluaran terbaru dengan harga yang murah, mulai dari Rp10 ribu-Rp20 ribu per bungkus pun beredar di setiap daerah, termasuk Kota Sukabumi.

“Jadi naiknya cukai itu mengakibatkan harga rokok yang melambung, nah maka munculah rokok-rokok baru, yang memang belum punya merk dan harganya pun terjangkau,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pendistribusian rokok ilegal ini vareatif, seperti halnya memesan melalui online atau pun ada salesnya. Bahkan, barangnya sendiri kebanyakan dari luar kabupaten, bahkan dari luar Pulau Jawa.

“kebanyakan yang sudah-sudah sih ada yang dari luar Kabupaten. Kemudian dari luar Jawa pun ada,” jelasnya.

Pada saat operasi bersama, kata dia, pihaknya hanya melakukan pendampingan dan tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan bahkan menyita. Pasalnya, hal itu merupakan kewenangan dari Bea dan Cukai.

“Kita tidak punya kewenangan apa-apa, kita hanya mendampingi dan petunjuk kepada Bea dan Cukai. Pihak kepolisian maupun kejaksaan juga sama, tugasnya hanya sebagai pendamping saja,” pungkasnya. (***)