Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Beri Peringatan Keras, Larang Praktik Jual Beli Proyek Pemerintah

HALOSMI.ID – Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pihak terkait pelaksanaan proyek strategis pemerintah daerah. Dalam pernyataannya pada Selasa 6 Mei 2025, Ayep Zaki dengan tegas melarang segala bentuk praktik jual beli proyek yang dapat merugikan kualitas pembangunan infrastruktur di Kota Sukabumi.

“Saya komitmen untuk membangun infrastruktur yang berkualitas. Sekarang tidak boleh ada lagi praktik jual-beli proyek,” tegas Ayep Zaki.

Lebih lanjut, Ayep Zaki juga menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Sukabumi untuk tidak menggunakan skema pinjaman uang yang pembayarannya kemudian dilimpahkan melalui proyek pekerjaan pemerintah kota.

“Dinas tidak boleh pinjam uang untuk kepentingan operasional yang nantinya dibayar dengan proyek,” tandasnya.

Peringatan ini juga secara khusus ditujukan untuk mengakhiri dugaan praktik pinjaman uang kepada pemborong yang disinyalir pernah terjadi sebelumnya. Ayep Zaki menekankan bahwa langkah ini diambil demi memastikan kualitas pekerjaan proyek sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

“Ini perintah, jadi SKPD kalau tidak punya uang operasional, jangan pinjam uang ke pihak kedua atau ketiga, yang nantinya dibayar dengan proyek. Dan ingat, pekerjaan harus berkualitas sesuai dengan spesifikasi,” ujar Ayep dengan nada tegas.

Tak hanya itu, Wali Kota Ayep Zaki juga menyatakan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas, termasuk memberhentikan proyek pemerintah yang sedang berjalan jika ditemukan adanya pelanggaran.

“Tidak boleh pekerjaan dijual ke pihak lain. Kerjakan oleh PT pemenang tender, itu perintah Walikota Sukabumi. Kalau ada, pasti akan saya berhentikan,” jelasnya.

Kebijakan ini, menurut Ayep Zaki, berlaku untuk semua pihak tanpa terkecuali, termasuk partai politik. Beliau menegaskan bahwa siapapun yang berprofesi sebagai pemborong dipersilakan untuk mengikuti proses tender sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya tidak berbicara dari partai atau pemborong. Kalau memang benar dari partai, carilah pemborongnya yang benar dan berkualitas. Siapa saja boleh mengikuti tender, tapi tidak ada jual-beli proyek,” pungkasnya.

Pernyataan tegas Walikota Sukabumi ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur yang transparan, akuntabel, dan berkualitas demi kepentingan masyarakat Kota Sukabumi. (***)