HALOSMI.ID – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, mengungkapkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) saat ini mencapai sekitar Rp14 miliar per tahun. Dari jumlah tersebut, Rp12,5 miliar direncanakan akan dialokasikan untuk insentif RT/RW.
Hal ini disampaikan Ayep Zaki saat meninjau Gerakan Pangan Murah (GPM), layanan pembayaran PBB-P2, dan Gebyar UMKM di Kelurahan Gedongpanjang, Citamiang, Senin 2 Juni 2025. “Insentif itu berasal dari pajak yang dibayar masyarakat. Jadi, dari rakyat kembali untuk rakyat,” ujarnya.
Wali Kota Ayep Zaki mendorong masyarakat untuk tertib dalam membayar PBB-P2, karena hasil pajak tersebut akan digunakan untuk kesejahteraan warga. “Kalau semua tertib bayar pajak, InsyaAllah lima sampai sepuluh tahun ke depan, tidak ada lagi warga miskin di Kota Sukabumi,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya integritas dalam pengelolaan pajak. “Pajak jangan dikorupsi. Kalau arus masuk dan keluar dana lancar, pembangunan juga lancar,” imbuhnya.
Di sela kegiatan, Wali Kota Ayep Zaki sempat berbincang dengan warga yang sedang membayar pajak, seperti Ibu Weti dan Pak Slamet dari Kelurahan Gedongpanjang, menunjukkan kedekatannya dengan masyarakat.
Selain insentif RT/RW, Pemerintah Kota Sukabumi juga akan menyalurkan dana melalui program padat karya. “Setiap tahun kami siapkan Rp4 miliar dalam bentuk uang tunai untuk padat karya yang langsung dinikmati masyarakat,” jelasnya.
Proses seleksi peserta program padat karya ini akan melibatkan pihak kelurahan, dengan syarat utama penerima adalah warga yang benar-benar menganggur dan membutuhkan. “Yang sudah bekerja jangan ikut. Ini khusus untuk yang butuh pekerjaan,” pungkas Ayep Zaki. (***)