Ibadah  

Wajib Tahu! Golongan Orang yang Berkah Menerima Daging Kurban

فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ

Artinya: “Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.”

3. Orang yang Meminta-minta

Orang yang meminta-minta termasuk golongan penerima daging kurban. Dalilnya tertera dalam Al-Quran surat Al-Hajj ayat 36. Allah SWT berfirman,

وَالْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَكُمْ مِّنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَاۤفَّۚ فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ

وَالْمُعْتَرَّۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Artinya: “Unta-unta itu Kami jadikan untukmu sebagai bagian dari syiar agama Allah. Bagimu terdapat kebaikan padanya. Maka, sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya, sedangkan unta itu dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Lalu, apabila telah rebah (mati), makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami telah menundukkannya (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur.”

Ibnu Abbas juga pernah mengisahkan sifat pembagian hewan kurban Nabi Muhammad SAW,

“Beliau memberi makan keluarganya sepertiga, memberi fakir miskin dari tetangganya sepertiga, dan bersedekah kepada yang meminta-minta sepertiga.”

4. Tetangga Sekitar, Teman, dan Kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar, meskipun mereka termasuk orang yang berkecukupan. Hal ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi dan menjaga hubungan sosial yang harmonis.

MUI juga menyebutkan bahwa tidak ada larangan untuk memberikan daging kurban kepada tetangga atau kerabat non-Muslim, terutama jika mereka termasuk golongan fakir miskin. Islam tidak menetapkan syarat bahwa penerima daging kurban harus beragama Islam.

Hal ini sebagaimana yang difirmankan Allah SWT:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Artinya: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah, 60: 8).

Sedangkan, pendapat yang melarang untuk memberikan daging kurban kepada non-Muslim adalah pendapat yang tidak kuat karena tidak berdalil.

Selain itu juga menghindari perlakuan yang mendiskriminasi dan mengakibatkan kesenjangan sosial pada umat tertentu dalam kehidupan, yang tentu tidak diajarkan dalam Islam.