HALOSMI.ID- Seperti yang Kita Tahu, Idul Adha 1446 Hijriah diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijjah dalam penanggalan Islam, dan untuk tahun ini diperkirakan jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025.
Pada momen ini, umat Muslim di berbagai penjuru dunia akan melaksanakan ibadah kurban dengan menyembelih hewan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Perintah untuk berkurban telah tercantum dalam beberapa ayat Al-Qur’an, salah satunya terdapat dalam Surah Al-Kautsar ayat 1 hingga 3 yang diambil dari Qur’an Kemenag
اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ. فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ. اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ ࣖ
Artinya: “Sesungguhnya Kami telah memberimu (Nabi Muhammad) nikmat yang banyak (1) Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah! (2) Sesungguhnya orang yang membencimu, dialah yang terputus (dari rahmat Allah).(3)”
Usai penyembelihan hewan kurban, kegiatan selanjutnya yang tak kalah penting adalah pengelolaan dan pembagian daging kurban. Para panitia akan bekerja sama mulai dari proses pemotongan, penimbangan, hingga pengemasan daging sebelum dibagikan kepada para penerima.
Dalam pelaksanaannya, Islam telah menetapkan pedoman tertentu yang harus diperhatikan agar distribusi daging kurban berjalan adil dan sesuai dengan tuntunan syariat.
Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban
Dikutip dari situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), tiga golongan yang berhak menerima daging kurban adalah shohibul kurban, fakir miskin, dan tetangga atau kerabat. Sementara itu, ada juga golongan keempat, yakni para peminta-minta.
Berikut Ini Penjelasan lebih lengkapnya:
1. Shohibul Qurban
Orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban.
Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad). Namun ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
2. Fakir Miskin
Fakir miskin juga termasuk golongan yang berhak menerima hewan kurban. Ditilik dari laman Muhammadiyah, ada sebuah hadits dari Ali bin Abi Thalib yang artinya:
“Sesungguhnya Ali bin Abi Thalib telah mengkhabarkan bahwa Nabi SAW telah memerintahkan kepadanya agar ia (Ali) membantu (melaksanakan kurban) untanya dan agar ia membagikannya seluruhnya, daging-dagingnya, kulit-kulitnya, pakaiannya kepada orang-orang miskin, dan ia tidak boleh memberikan sedikitpun dari hewan kurban dalam pekerjaan jagal.” (HR Muslim)
Selain itu hak fakir miskin akan daging kurban juga dijelaskan dalam potongan surat Al-Hajj ayat 28 berikut: