HALOSMI.ID – Salat Jumat adalah ibadah yang wajib ‘ain (fardu ain) bagi setiap laki-laki Muslim yang memenuhi syarat. Ini berarti setiap individu Muslim laki-laki yang memenuhi kriteria tertentu harus melaksanakannya dan berdosa jika meninggalkannya tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
Berikut adalah beberapa poin penting mengenai kewajiban salat Jumat:
Dalil dari Al-Qur’an: Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surah Al-Jumu’ah (62:9):
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ}
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Ayat ini secara jelas memerintahkan untuk bersegera menuju salat ketika azan Jumat dikumandangkan dan meninggalkan aktivitas jual beli.
Dalil dari As-Sunnah (Hadis): Banyak hadis yang menekankan kewajiban salat Jumat dan ancaman bagi yang meninggalkannya. Di antaranya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa meninggalkan tiga kali salat Jumat karena meremehkannya, maka Allah akan mengunci hatinya.” (HR. Muslim)
Syarat Wajib Salat Jumat: Kewajiban salat Jumat berlaku bagi laki-laki Muslim yang memenuhi syarat-syarat berikut:
* Islam: Beragama Islam.
* Baligh: Sudah mencapai usia dewasa.
* Berakal: Tidak gila atau hilang akal.
* Merdeka: Bukan budak.
* Sehat: Tidak sedang sakit yang memberatkan untuk pergi ke masjid.
* Muqim: Menetap, bukan musafir (dalam perjalanan jauh).
* Tidak ada halangan: Seperti cuaca yang sangat buruk atau kondisi keamanan yang tidak memungkinkan.
* Pengecualian: Ada beberapa golongan yang diberikan keringanan (rukhsah) untuk tidak melaksanakan salat Jumat, di antaranya adalah wanita, anak-anak yang belum baligh, orang sakit, musafir, dan budak. Namun, jika mereka hadir di masjid dan ikut melaksanakan salat Jumat, maka salat mereka tetap sah dan menggugurkan kewajiban salat Zuhur.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa melaksanakan salat Jumat adalah kewajiban yang sangat ditekankan dalam agama Islam bagi laki-laki Muslim yang memenuhi syarat. Meninggalkannya tanpa alasan syar’i merupakan perbuatan dosa. (***)