“Senin 10 Maret mulai jalan, di samping kita mengejar perpres sampai selesai,” ungkapnya.
Selain itu, Hanif Faisol menekankan pengelolaan sampah harus menjadi tanggung jawab bersama, termasuk pemerintah daerah.
“Jadi kalau selesai berarti pemerintah daerah ikut campur, pemerintah daerah juga harus aktif mulai pengurangan, penggunaan ulang, dan seterusnya. Jadi itu, memang langkah-langkah itu tidak boleh didramatisir,” tegasnya.
Nah, Dengan kebijakan ini, pemerintah menargetkan pengolahan sampah menjadi energi bisa berjalan lebih efisien dan diterapkan di 30 provinsi dalam lima tahun ke depan.
Demikian informasi yang kami rangkum dari sumber lain, menurut kalian gimana guys?










