“Kita dari pihak kepolisian tidak bekerja sendiri, tentu juga kerjasama dengan rekan-rekan semua, ini merupakan sesuatu membantu sehingga kami pun bisa melakukan proses penyelidikan sampai terungkap perkara ini,”tambah dia menjelaskan.
Atas perbuatan, mereka dijerat pasal 2 ayat (1) UNDANG-UNDANG nomor 31 tahun 1999 JUNTO UNDANG-UNDANG nomor 20 tahun 2021 tentang TPK dengan ancaman kurungan badan 20 tahun penjara.
Demikian, informasi yang kami kutip dari sumber lain terkait korupsi pengadaan obat di Maluku.