HALOSMI.ID- Kasus Pernikahan Dini kembali menjadi sorotan publik usai viralnya video pernikahan dua remaja SMK dan SMP di Desa Beraim, Lombok Tengah. Fenomena ini bukan kasus tunggal, melainkan bagian dari persoalan struktural yang lebih besar.
Berdasarkan laporan United Nations Children’s Fund (UNICEF) tahun 2023, tercatat sebanyak 25,53 juta anak perempuan di Indonesia menikah di bawah usia 18 tahun. Angka ini menempatkan Indonesia di peringkat keempat dunia dengan jumlah kasus perkawinan anak tertinggi, setelah India, Bangladesh, dan Cina.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan konsistensi upaya dalam mencegah pernikahan anak melalui langkah-langkah sistematis dan kebijakan.
“Sejumlah kebijakan terkait pencegahan pernikahan usia dini sebenarnya sudah tersedia, pekerjaan rumah yang harus segera dilakukan adalah pemahaman para pemangku kepentingan dan masyarakat terkait implementasi sejumlah kebijakan tersebut,” kata Lestari mengutip CNN Selasa 27 Mei.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat terdapat 65 ribu permohonan dispensasi nikah pada 2021 dan 55 ribu permohonan pada 2022. Sebagian besar pengajuan ini dikabulkan oleh pengadilan agama maupun pengadilan negeri.
Data Indonesia Judicial Research Society (IJRS) bahkan menunjukkan bahwa pada periode 2019-2023, sebanyak 95 persen permohonan dispensasi kawin disetujui pengadilan. Sepertiga dari permohonan tersebut diajukan karena anak perempuan telah hamil lebih dahulu.
Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu daerah dengan jumlah dispensasi perkawinan tertinggi. Data dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mencatat ada 15.212 pengajuan dispensasi nikah pada 2022. Sebanyak 80 persen diantaranya disebabkan karena kehamilan sebelum menikah.
Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jawa Timur, Maria Ernawati menyebut fenomena ini sebagai “fenomena gunung es.”
“Ponorogo itu sebenarnya rendah bila melihat dari data PTA Surabaya dan itu fenomena gunung es. Dari 15.212 putusan diska di tahun 2022, 80 persen karena pihak perempuan sudah hamil duluan” ujar Erna.
Di Ponorogo, Pengadilan Agama mencatat ada 266 permohonan dispensasi kawin pada 2021, dan 191 permohonan pada 2022. Bahkan di pekan pertama 2023 saja, tujuh permohonan dikabulkan karena kondisi yang dianggap mendesak, termasuk kehamilan dan bahkan persalinan.
Pemerhati anak Retno Listyarti mengatakan pernikahan anak umumnya terjadi pada siswa SMP dan SMA. Menurutnya, fenomena ini didorong oleh pergaulan bebas dan kurangnya edukasi tentang kesehatan reproduksi.