HALOSMI.ID- Mengutip CNN Indonesia, keputusan soal libur sekolah ini tercantum dalam Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan yang diteken pada 20 Januari oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Mendagri Tito Karnavian dan Menag Nasaruddin Umar.
“Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan,” demikian dikutip dari SKB tersebut.
Lalu, para siswa kemudian kembali mengikuti pembelajaran Ramadhan di sekolah pada 6-25 Maret 2025.
“Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama,” demikian tertulis di edaran itu.
Itulah Informasi yang kami kutip dari sumber lain, semoga membantu.