HALOSMI.ID- Baru-baru Ini Sebuah video viral menunjukkan pemandangan di kawasan Bromo, akibat video menggunakan drone tersebut sehingga tersebar luas jika dibalik Indahnya bromo terdapat 59 titik penanaman ganja.
Iya Benar 59 titik penanaman ganja dengan luas total tak lebih dari 1 hektare, setiap titik penanaman itu berbeda-beda luasannya.
Lokasi penanaman ganja itu berada di zona rimba di kawasan konservasi yang masuk dalam wilayah kerja Seksi Pengolahan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 3 Senduro Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah 2 Kabupaten Lumajang.
Kawasan Konservasi yang berada di bawah SPTN Wilayah 3 Senduro seluas 6.367 hektare.
Melalui akun Instagram milik @fatihinkhairul32 ia, mengungkapkan alasannya kenapa selama ini di kawasan tersebut dilarang ketat menggunakan alat perekam canggih berupa drone, hingga harus membayar jutaan jika ingin menerbangkannya.
“Apa mungkin ini alasan terbangin drone Di taman Nasional bayar 2 JT>>” tulis akun @fatihinkhairul32, Mengutip Instagram Selasa 18 Maret.
Sambil menyorot berita yang mengungkapkan adanya sidang ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Saksi adanya kerusakan ekosistem.
Sontak, postingan di akun pribadi tersebut memiliki banyak komentar yang mendapatkan perlakuan sama dari pengelolah setempat saat ingin menerbangkan drone.
“Terjawab sudah kenapa gak boleh pakek drone supaya gak ketahuan ladang ganjanya, gitu pakai alasan menggangu elang Jaw, gunung-gunung lain yang gak boleh pakek drone perlu di curigai juga,” Komentar netizen.
Logika saja, kalau asal menerbangkan drone itu di larang dengan alasan merusak ekosistem, tapi jika bayar 2jt bisa, kalau memang alasannya merusak ekosistem tidak perlu ada tarif 2jt?
Adapun berita terkait ganja di Bromo, yang hingga saat ini belum viral itu terungkap dari kesaksian polisi hutan dalam persidangan kasus ladang ganja di pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, tepatnya Selasa 11 Maret 2025.
Jaksa kemudian menghadirkan 3 orang saksi fakta dari lokasi kejadian yang memberikan keterangannya secara daring.
Mereka adalah Edwy Yunanto (polisi hutan) dan staf kantor Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yakni Yunus Tri Cahyono (polisi hutan serta Kepala Resor Senduro) dan Untung (polisi hutan).
Dari kesaksian mereka kemudian terungkap bahwa ada 59 titik penanaman ganja, dengan luas total tak lebih dari 1 hektare. Setiap titik penanaman berbeda-beda luasannya
“Ada yang 2 meter persegi, ada yang 4 meter persegi, ada juga yang 16 meter persegi,” kata Yunus.










