Kemudian pada pertengahan November 2024, Reza mengajak Oky mengatur pertemuan dirinya dengan Nikita di rumah Oky. Oky kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Nikita. Nikita disebut sempat mempertanyakan tujuan pertemuan tersebut.
“Kemudian saksi dokter Oky Pratama membalas, ‘Satu, foto sama aku biar seakan-akan produk dia aman mungkin. Dua, ya bagaimana caranya biar aman dari doktif’,” kata jaksa.
“Atas hal tersebut, saksi dokter Oky Pratama mengirim tangkapan layar percakapan antara saksi dokter Oky Pratama dengan saksi Reza Gladys dan mengirimkan pesan ‘Iya ala-alanya begitu, ketemu Niki tapi harus chat Mail dulu’. Kemudian terdakwa Nikita Mirzani menjawab ‘Aku kan mau duitnya saja’,” kata jaksa.
“Lalu saksi dokter Oky Pratama menjawab, ‘Duit tutup mulut beda, duit buat enggak ganggu ke depan beda, karena kejar tahunan. Sudah aku kenalin dia sama Mail. Dia mau chat Mail sekarang’. Kemudian sekira pukul 21.22 WIB, saksi Reza Gladys menanyakan kepada saksi Ismail jadwal silaturahmi antara saksi Reza Gladys dengan Nikita Mirzani,” sambung Jaksa.
Hingga pada 14 November, Nikita Mirzani disebut berkomunikasi dengan asistennya, Mail. Pada kesempatan itu, Nikita disebut meminta uang Rp5 miliar kepada Reza sebagai uang tutup mulut agar tak menjelekkan produk milik Reza.
“Terdakwa Nikita Mirzani mengarahkan saksi Ismail Marzuki agar saksi Reza Gladis Prettyanisari mentransfer ke rekening dengan nomor rekening 497-0788099 atas nama BUMI PARAMA WISESA (PT) dengan kata-kata, ‘ke sini saja. nanti kasih noted Nikita Mirzani’ gitu Mail,” beber Jaksa.
“Hal tersebut disetujui oleh saksi Ismail Marzuki, sehingga pada saat itu terdapat kesepakatan antara terdakwa Nikita Mirzani dengan saksi Ismail Marzuki untuk meminta uang kepada saksi Reza Gladys Prettyanisari, dengan cara mengancam akan mencemarkan kredibilitas saksi Reza Gladys Prettyanisari sebagai dokter atas produknya yaitu Glafidsya melalui akun media sosial,” lanjut Jaksa.
Reza Gladys kemudian disebut memberikan uang Rp4 miliar kepada Nikita karena merasa produknya terancam. Sebagai garansi, Nikita akan memberikan back-up bila ada yang menyenggol produk Reza.
Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap, yakni Rp2 miliar melalui transfer lewat BCA atas nama PT Bumi Parama Wisesa. Kemudian sisa Rp2 miliar diberikan secara tunai kepada Ismail di sebuah mal di Jakarta Selatan.
“Selanjutnya saksi Ismail Marzuki pergi mengantarkan uang tunai sebesar Rp2 miliar kepada terdakwa Nikita Mirzani,” imbuh Jaksa.
Nikita Mirzani dan Mail dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).