Sementara itu, bagi LJK lainnya yang juga ingin menyelenggarakan Bank Emas harus memiliki ekuitas paling sedikit Rp14 triliun.
” Bagi LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion yang hanya melakukan kegiatan Penitipan Emas dikecualikan dari kewajiban modal inti atau ekuitas
sebesar Rp14 triliun,” bunyi pasal 22 POJK 17/2024.
3. LJK Wajib Dapat Izin OJK
LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion wajib memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk memperoleh izin, direksi LJK harus mengajukan permohonan kepada OJK dengan melampirkan dokumen paling sedikit data pemimpin satuan kerja khusus penyelenggara kegiatan usaha bulion serta rencana bisnis.
Dalam memberikan izin atau penolakan, OJK melakukan analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen; pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan
permodalan; analisis kelayakan atas rencana bisnis; serta analisis pemenuhan ketentuan peraturan.
“Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan peninjauan ke kantor LJK untuk memastikan kesiapan operasional sebagai penyelenggara kegiatan usaha bulion,” bunyi pasal 26.
4. Pegadaian dan BSI Resmi Jadi Bank Emas
Sejauh ini ada dua LJK yang resmi menyelenggarakan kegiatan usaha bulion atau Bank Emas yakni PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
Pegadaian menjadi bank emas pertama di Indonesia usai mendapatkan restu dari OJK melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024.
Sebagai bank emas, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha bank emas yang meliputi deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi maupun perdagangan emas.
Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan menyambut gembira ‘kado’ dari OJK tersebut. Sebab, sudah dua tahun pihaknya menanti izin usaha bank emas itu terbit.
Sementara itu, BSI diperbolehkan mendapat izin untuk perdagangan emas dan penitipan emas.
“Kami mengapresiasi kepercayaan dan dukungan dari regulator dan stakeholder sehingga BSI melangkah ke jenjang selanjutnya dalam mengelola bisnis emas, yaitu bank bullion,” kata Direktur Utama BSI Hery Gunardi, pada Kamis 13 Februari.
Itulah informasi yang kami dapatkan semoga menjadi pengetahuan ya!










