Tahukah Kamu Apa Itu Bullion Bank yang akan Diresmikan Presiden Prabowo?

HALOSMI.ID- Presiden Prabowo Dijadwalkan akan Meresmikan bullion bank alias Bank Emas pertama di Indonesia pada Hari Ini Rabu 26 Februari.

Dengan adanya Bank Emas, Prabowo ingin emas Indonesia yang selama ini banyak ditambang dan dialirkan ke luar negeri bisa dimaksimalkan untuk kepentingan nasional.

“Dan kita ingin sekarang punya bank khusus emas di Indonesia. Kita resmikan tanggal 26 Februari,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin 17 Februari.

“Jadi selama ini kita tak punya bank untuk emas kita. Ga ada di Indonesia. Jadi emas kita banyak ditambang dan mengalir ke luar negeri. Dan kita ingin sekarang punya bank khusus emas di Indonesia,” tambahnya.

Aturan soal bank emas alias bullion bank sudah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, yakni dalam POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Beleid ini terbit dan diundangkan pada 18 Oktober 2024 lalu.

Lalu, apa itu bullion bank?

1. Bisa beli hingga titip Emas

POJK 17/2024 menyebut bullion bank alias Bank Emas adalah kegiatan usaha berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK). Kegiatan yang dimaksud yakni simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan kegiatan usaha lainnya yang dilakukan oleh LJK.

Pasal 1 menyebut perdagangan emas adalah transaksi jual beli emas yang terstandardisasi yang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan para pihak dan tidak ditujukan untuk kegiatan pembiayaan emas dan/atau penitipan emas.

Sementara itu, pembiayaan emas adalah penyediaan sejumlah emas yang terstandardisasi berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara LJK penyelenggara Bank Emas dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan sejumlah emas tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

“Simpanan emas adalah penyimpanan sejumlah emas yang terstandardisasi yang dipercayakan oleh masyarakat kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion berdasarkan kesepakatan para pihak,” bunyi POJK 18/2024, Mengutip Rabu 26 Februari.

Sementara yang dimaksud penitipan emas adalah penitipan emas milik masyarakat oleh LJK penyelenggara Bank Emas untuk memperoleh pendapatan berbasis imbal jasa yang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan para pihak.

2. Lembaga Jasa Keuangan Harus Punya Modal Minimal Rp14 T

LJK penyelenggara kegiatan bullion atau Bank Emas harus memenuhi persyaratan permodalan. Bagi bank umum dan bank konvensional yang memiliki unit usaha syariah harus memiliki modal paling sedikit Rp 14 triliun.